Jaringan Irigasi Tersier Yang Dinilai Minim Transparansi Kuat Diduga Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi

MediaSuaraMabes, Jepara Jawa Tengah — Proyek pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi desa yang tersebar di sekitar 20 titik lokasi di Kabupaten Jepara menuai sorotan tajam dari warga dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek yang disebut-sebut bersumber dari Program Irigasi Nasional Kementerian PUPR melalui BBWS Pemali Juana ini dinilai tidak transparan dan kualitas pengerjaannya dipertanyakan.

Sejak awal pelaksanaan, proyek yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya (Persero) diduga tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik. Di sejumlah lokasi, papan informasi proyek tidak mencantumkan nilai kontrak, nomor kontrak, jangka waktu pekerjaan, maupun konsultan pengawas, sehingga memicu dugaan kuat adanya pelaksanaan proyek yang tertutup atau disebut warga sebagai “proyek siluman”.

Ketiadaan papan informasi proyek membuat masyarakat kesulitan mengetahui detail dasar kegiatan, mulai dari sumber anggaran, nilai pekerjaan, hingga durasi pelaksanaan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan proyek yang bersumber dari APBN.

“Warga hanya melihat ada pekerjaan, tapi tidak tahu anggarannya berapa, sampai kapan dikerjakan, dan siapa pengawasnya. Tidak ada sosialisasi,” ujar salah satu warga setempat.

Selain persoalan administrasi, kualitas fisik pekerjaan di lapangan juga menjadi sorotan utama. Berdasarkan pantauan tim investigasi Liputandesa.id, pekerjaan pasangan batu dan pengecoran talut irigasi dinilai tidak memenuhi standar teknis.

Di lapangan, ditemukan Campuran beton diduga tidak sesuai spesifikasi, dengan satu molen hanya menggunakan sekitar setengah sak semen. Material menggunakan pasir lokal, abu batu, dan batu belah yang tidak seragam. Beberapa bagian cor tampak tidak padat, tidak merata, dan minim adukan semen. Adukan matrial terlihat asal -asal tidak menggunakan takaran diduga bukan material baru atau tidak sesuai standar mutu.

Metode pengerjaan yang masih mengandalkan peralatan manual sederhana juga memunculkan keraguan terhadap kekuatan dan daya tahan struktur irigasi tersebut.

Temuan lain yang tak kalah serius adalah pekerja di lapangan tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Tidak terlihat helm keselamatan, sepatu safety, rompi, maupun sarung tangan kerja. Kondisi ini melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi.

Selain itu, tidak terlihat papan informasi konsultan pengawas, serta minimnya indikasi inspeksi teknis rutin. Lemahnya pengawasan membuka ruang terjadinya pemangkasan biaya dengan mengorbankan kualitas pekerjaan.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Budi Hariyanto, yang mengaku sebagai mandor pelaksana lapangan, memberikan jawaban singkat.

“Sabar dan tenang dulu, kita cari solusinya,” ujarnya.

Sementara itu, seorang pengawas yang mengaku dari PT Nindya Karya, bernama Maduri, menyampaikan tanggapan melalui pesan WhatsApp. Ia meminta agar pemberitaan dilakukan secara berimbang, namun juga menyatakan bahwa program tersebut telah memiliki payung hukum dan disebut berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum di Jawa Tengah.

Di sisi lain, seorang pejabat di lingkungan BBWS UPTD Semarang, yang meminta identitasnya dirahasiakan, membenarkan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari Program Irigasi Nasional (P3TGAI dan Rehabilitasi Tersier) di bawah Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketahanan pangan.

Instruksi Presiden Nomor 02 Tahun 2025 secara tegas menekankan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan lintas sektor dalam pembangunan infrastruktur strategis, termasuk irigasi. Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: proyek berjalan tanpa informasi terbuka dan minim pengawasan.

Secara administratif, tidak dicantumkannya nilai kontrak dan detail pekerjaan pada papan proyek bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Ketentuan teknis Permen PUPR terkait papan informasi proyek

Dalam banyak kasus, ketertutupan semacam ini sering dikaitkan dengan potensi mark up material, penurunan volume pekerjaan, hingga perubahan kontrak yang tidak diumumkan.

Warga dan LSM mendesak BBWS Pemali Juana sebagai penanggung jawab teknis dan administratif untuk segera turun ke lapangan melakukan Pemeriksaan teknis menyeluruh, Audit kualitas material dan pekerjaan, Klarifikasi terbuka kepada publik terkait nilai kontrak dan pengawasan

Jika tidak ada tindak lanjut, masyarakat berencana menempuh mekanisme hukum, mulai dari permohonan informasi publik, pengaduan ke Inspektorat Jenderal PUPR, laporan ke Ombudsman RI, hingga sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Tengah.

Hingga berita ini diterbitkan, BBWS Pemali Juana maupun PT Nindya Karya belum memberikan pernyataan resmi tertulis terkait dugaan kejanggalan tersebut.

Sejumlah awak medai masih terus melakukan penelusuran dokumen kontrak, pengumpulan data teknis lapangan, serta audit sosial atas proyek irigasi yang seharusnya menjadi tulang punggung ketahanan pangan masyarakat Jepara.

(Red Spr)

Supriyono

Comment