MediaSuaraMabes, Nunukan — Dua Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Tuo Bin Unding dan Indra Adi Saputra Bin Sutomo dibekuk oleh Jajaran Polsek Sesayap, Kabupaten Tana Tidung Kalimantan Utara, pada Sabtu (16/10).
Dua narapidana kasus pencurian rumah walet dengan vonis pidana 3 tahun penjara ini kabur dari Lapas Nunukan sejak 13 Februari 2021, dengan cara memanjat tembok pengaman setinggi 4 meter menggunakan seutas sarung yang disambung – sambung.
Kalapas Nunukan, Taufiq Hidayat menjelaskan,” Kronologi penangkapan berawal dari kecurigaan Anggota Polsek Sesayap terhadap keduanya, yang menurut perhitungan masih harus menjalani hukuman penjara di Lapas Nunukan”, Ujarnya kepada media ini, Minggu (17/10/2021).
Menurut Taufiq, atas kecurigaan terhadap keduanya, Jajaran Polsek Sesayap yang masuk dalam naungan Polres Bulungan secara diam-diam memantau dan mengkroscek informasi dari beberapa warga masyarakat, terkait keberadaan narapidana yang saat itu berada di rumah keluarganya masing-masing.
“Pihak Polsek Sesayap menghubungi Lapas Nunukan yang menginformasikan dan mengkroscek apakah benar dua warga itu narapidana yang melarikan diri,” Kata Taufiq.
Setelah dipastikan bahwa keduanya benar narapidana yang masuk DPO, selanjutnya jajaran KPLP dan Kamtib Lapas Nunukan berkoordinasi dan berkirim surat ke Polsek Sesayap, meminta bantuan penangkapan terhadap Tuo dan Indra Adi Saputra.

Menurut Taufiq, Sabtu (16/10), dirinya dan 4 personilnya dari Kamtib dan KPLP berangkat ke Tarakan dan selanjutnya menuju Kecamatan Sesayap untuk menjemput kedua narapidana tersebut.
“Tadi, Minggu (17/10) sekitar 09.30 WITA, Kapolsek Sesayap, Ipda Yudi Satriadi menyerahkan Kedua narapidana kepada Lapas Nunukan. Dan Kedua napi dalam keadaan sehat,” tuturnya.
Usai melaksanakan serah terima narapidana, Lapas Nunukan dengan membawa kedua napi berangkat menuju Kota Tarakan sekaligus meminta petunjuk pada Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Timur.
Dan petunjuk pimpinan di Kanwil Kemenkumham Kaltim, Lapas Nunukan menyerahkan kedua narapidana kepada Lapas Tarakan untuk dilakukan pemeriksaan BAP dan selanjutnya keduanya akan menjalani sisa tahanannya di Lapas tersebut, jelas Taufiq.
“Secara kelembagaan, kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Sesayap dan jajarannya atas kerjasama dan bantuan dalam proses penangkapan kedua napi itu,” pungkas Taufiq.
Syafaruddin/Biro Nunukan
- Waspada Banjir Pesisir DKI Jakarta Periode 1–10 Desember 2025 - December 4, 2025
- Tambang Pasir Ilegal di Singkawang Beroperasi Tanpa Izin - December 4, 2025
- HUT Polairud Ke 75, Polda Babel Gelar Doa Bersama Hingga Istighosah Untuk Korban Bencana Di Sumatera - December 2, 2025









Comment