MediaSuaraMabes, Sukabumi — TU Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melakukan membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Fungsi Inspektorat Daerah:
perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, asistensi dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
penyusunan laporan hasil pengawasan;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seperti hal nya saat ini Desa sundawenag dan desa langensari Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi yang bersumber dari anggaran Provinsi Jawa Barat, melui dinas PUPR, guna perehaban rumah tidak layak huni.
Dengan adanya program Rtlh tersebut, A.Sharli pemerhati peduli sosial kamis (18/11/2021) mengatan” kita meminta kepada insfektorat baik dari provinsi jawa barat dan kabupaten sukabumi,harus turun kelapangan untuk memonev dan memeriksa, apakah program RTLH di desa sundawenang juga desa langensari sudah sesuai dengan spek”, tegas A.sharli. (Repoerter :Rio julianto)
- Pelaku Pembunuhan Ermanto Usman, Sudirman Alias Yuda Ditangkap Di Jakut. Polisi Dalami Motif - March 14, 2026
- Tiga Ormas Madas Gelar Halalbihalal Sekaligus Launching Bamus Madura - March 14, 2026
- Pimpinan Umum MSM Masuk Tim 5 Perumus Kepengurusan Giring Delapan Center dalam Acara Bukber Ramadhan - March 12, 2026









Comment