MediaSuaraMabes, Muara Teweh – Sidang gugatan perdata Prianto warga desa karendan belum selesai; PT. Nusa Persada Resources kembali rencanakan pemberian taliasih dengan melaksanakan sosialisasi di Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah
Diketahui, Sidang gugatan perdata akibat pemberian taliasih yang dianggap cacat hukum atau tidak tepat sasaran karena diberikan kepada Ricy selaku kepala Desa Karendan sebanyak Rp.2.612.500.000,- Miliar atau 55 % dan kepada Mukti Ali sebanyak Rp. 2.137.500.000,- atau 45% sebagaimana berita acara yang di buat tanpa persetujuan atau kuasa dari masyarakat pemilik lahan yang dibuat di Mapolres Barito Utara pada hari Rabu, Tanggal 26, Bulan Maret , Tahun 2025 hanya dengan diketahui oleh Kapolsek Lahei dan Kapolres Barito Utara namun ironisnya uang tersebut tidak disalurkan kepada pemilik lahan sebenarnya sebagaimana nama-nama yang tertuang pada data Ls dari PT. NPR atau akibat dugaan adanya Kelompok Tani Piktip yang diduga dilakukan oleh kelompok Oknum Kepala Desa Muara Pari hal tersebut sebagaimana laporan salah satu warga masyarakat desa muara pari itu sendiri bernama Trisno Laporan di Polres Barito Utara tertanggal, 10 Agustus 2025 namun belum tau tindak lanjut proses hukum hingga sekarang
Adapun sosialisasi rencana pembebasan lahan atau pemberian taliasih berikutnya juga di laksanakan di Desa Muara Pari dan Desa Karendan sebagaimana surat tahapan – tahapan hasil Natulen rapat sepihak di Banama tertanggal 24 Pebuari 2026 antara PT NPR, Kasi Pem. Kecamatan Lahei, Demang, Kepala Desa Muara Pari, Mantir Adat Muara Pari, serta Kepala Desa Karendan dan atas dasar surat PT. NPR melalui surat nomor 016/ER/NPR/III/L/2034 Perihal Permohonan Pembentukan Tim Fasilitasi dan Verifikasi Pemberian Tali Asih yang berada di dalam area PPKH SK 281 seluas 388,67 Hektar. Sehingga pada kelanjutannya kepala desa muara pari menerbitkan surat Prihal: Pemberitahuan undangan sosialisasi pembebasan lahan selanjutnya. Surat tertanggal 28 Pebuari 2026
Namun dalam hal rencana kelanjutan pemberian taliasih berikutnya kepala desa muara pari dengan PT. NPR mendapatkan teguran keras dari kuasa hukum prianto selaku pihak penggugat
Prianto bin Samsuri 7/3/2026 melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Boyamin Saiman CH Harno, Ardian Pratomo, S.H memberikan Teguran Keras kepada Kepala Desa Muara Pari dan PT. Nusa Persada Resources (NPR) untuk segera mencabut SK Fasilitasi dalam pemberian tali asih kepada masyarakat pengelola lahan yang berada di dalam area PPKH SK 281 seluas 388,67 Ha hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Kepada awak media, Kuasa Hukum Prianto bin Samsuri dari Kantor Boyamin Saiman CH Harno, Ardian Pratomo, S.H memberikan Teguran Keras kepada Kepala Desa Muara Pari dan PT. Nusa Persada Resources (NPR) untuk segera mencabut SK Fasilitasi atau setidak-tidaknya menunda pemberlakukannya hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Karena area PPKH SK 281 seluas 388,67 saat ini masih dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2026/PN.Mtw. PT. NPR adalah sebagai Tergugat I dan Kepala Desa Muara Pari adalah Tergugat II telah jelas dan nyata tidak menghormati proses hukum yang masih berjalan, ” jelasnya.
Ardian Pratomo menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT. NPR dan Kepala Desa Muara Pari adalah upaya sepihak untuk memberikan intimidasi kepada Masyarakat bahwa seolah-olah tindakan yang dilakukan adalah sah secara hukum, padahal sebagaimana diketahui bahwa penunjukan tim tersebut tidak melalui musyarawarah yang melibatkan seluruh Masyarakat yang memiliki hak kelola.
“Tindakan Kepala Desa Muara Pari yang telah menerbitkan SK Fasilitasi masuk dalam kategori Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power) sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, ” tegas Kuasa Hukum Prianto bin Samsuri tersebut.
Lebih lanjut, Ia menuturkan apabila dalam waktu 7 hari tidak segera dilakukan tindakan pencabutan atas SK Fasilitasi dan atau penerbitan surat penundaan pemberlakuan atas SK Fasilitasi tersebut.
“Maka kami akan menggunakan semua hak hukum yang kami miliki termasuk namun tidak terbatas pada pembuatan laporan dugaan tindak pidana penyelahgunaan wewenang kepada aparat penegak hukum maupun laporan dugaan pelanggaran administratif kepada kementerian dalam negeri, ” tutur Ardian Pratomo Kuasa Hukum Prianto bin Samsuri tersebut. (RON)
- Hargai Proses Hukum” Kuasa Prianto Berikan Teguran Keras Kepada Kades Muara Pari dan PT. NPR - March 9, 2026
- Sidang Sengketa Lahan 1.800 Hektare di Barito Utara, DAD Jelaskan Tradisi Ladang Berpindah Masyarakat Dayak - March 7, 2026
- Sidang Lanjutan Gugat Tambang PT NPR, 3 Saksi Membenarkan Lahan Kelola Prianto - February 25, 2026









Comment