SuaraMabes, Palembang – Sebanyak 14 dari 18 kecamatan di Kota Palembang, Sumatra Selatan, dinyatakan sebagai zona merah penyebaran covid-19. Wilayah itu yakni Kecamatan Alang-Alang Lebar, Gandus, Ilir Barat I, Ilir Barat II, Ilir Timur III, Jakabaring, Kalidoni, Kemuning, Plaju, Sako, Seberang Ulu I, Seberang Ulu II, Sematang Borang dan Sukarami.
Juru bicara Dinas Kesehatan Kota Palembang, Yudhi Setiawan mengatakan, zona penyebaran covid-19 ini berdasar dari data penambahan jumlah kasus positif covid di masing-masing kecamatan.
Menurut Yudi, data rekapitulasi per 26 April 2021, secara keseluruhan di Kota Palembang untuk kasus terkonfirmasi positif covid-19 menjadi 10.045 orang. Sementara untuk kasus konfirmasi suspek 27.540 orang, probable 157 orang, sembuh 8.860 orang, dan meninggal 436 orang.
“Karenanya, secara keseluruhan juga Kota Palembang masuk ke zona merah Covid-19,” ujarnya, Rabu, 28April 2021.
Ia menjelaskan, dari 14 kecamatan tersebut untuk data kasus konfirmasi yang positif aktif yaitu pasien yang dirawat dan diisolasi yakni sebanyak 7.782 orang. Dan hingga saat ini, Kecamatan Ilir Barat I Palembang menjadi wilayah tertinggi penyebaran kasus Covid-19.
“Jadi kasus positif dan kematian meningkat menjadi salah satu faktor,” sambung dia.
Sementara itu Kabidhumas Polda Sumsel saat diminta keterangan diruang kerjanya Kamis 29/04/2021 Kombes Pol.Drs Supriadi MM mengimbau masyarakat harus berpikir bahwa semua orang yang berada di sekitar, terutama pada saat di luar rumah adalah orang yang berisiko covid-19. Sehingga penerapan kepatuhan mencuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak dilaksanakan.
“Kepatuhan masyarakat harus ditingkatkan, tidak bisa hanya imbauan atau aturan dari pemerintah. Prokes harus benar-benar diutamakan, siapa lagi yang mau menjaga diri kita selain kesadaran diri kita sendiri tegas Kombes Pol Supriadi MM. (tim)

Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website
Comment