Oleh:
Firzhal Arzhi Jiwantara
MediaSuaraMabes, Mataram – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram melalui Putusan Nomor 52/G/2025/PTUN.MTR secara resmi menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dalam perkara sengketa mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Perkara tersebut diajukan oleh Anding Duwi Cahyadi, S.STP., M.M. selaku Penggugat melawan Bupati Lombok Utara sebagai Tergugat, terkait Surat Keputusan Nomor 225/1190/BKPSDM/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Mataram menyatakan bahwa tindakan administratif yang dilakukan oleh Bupati Lombok Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta telah sesuai dengan prinsip kewenangan, prosedur, dan substansi hukum administrasi pemerintahan.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kebijakan mutasi jabatan merupakan bagian dari kewenangan manajerial PPK sepanjang dilaksanakan berdasarkan sistem merit dan tidak terbukti mengandung penyalahgunaan wewenang.
Kuasa hukum Tergugat (Bupati Lombok Utara) Dr.Firzhal menyampaikan bahwa putusan ini menjadi preseden penting dalam mempertegas batas antara diskresi administratif dan dugaan pelanggaran prosedural dalam manajemen Aparatur Sipil Negara.
“Majelis Hakim telah mempertimbangkan secara komprehensif aspek kewenangan, prosedur, serta penerapan sistem merit dalam mutasi jabatan. Dengan ditolaknya gugatan untuk seluruhnya, maka Keputusan Bupati tetap sah dan berkekuatan hukum,” ujar salah satu tim kuasa hukum Tergugat (Bupati Lombok Utara) Dr.Firzhal.
Dengan putusan tersebut, Surat Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor 225/1190/BKPSDM/2025 tetap sah dan berlaku serta memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Gugatan mantan Sekda KLU Ditolak Seluruhnya, PTUN Mataram Tegaskan Keputusan Bupati Sah Secara Hukum - March 5, 2026
- Pam Jaya Beri Hibah CSR Program Sedekah Satu Juta Al Quran Madas Nusantara Untuk Bencana Sumatera, Aceh dan Sumbar - January 25, 2026
- CBA: Dugaan Anggaran Pembongkaran 98 Tiang Monorel Rp 100 Miliar dan Berpotensi Mark Up - January 12, 2026









Comment