MediaSuaraMabes, Ketapang – PT.Kontruksi Indah Cemerlang (KIC) akhir-akhir ini Jadi sorotan publik pasalnya”, Belasan Pekerja buruh warga negara Indonesia(WNI) asal kota Medan dan Batam Mendatangi awak media di Ketapang (27 Des 2025),melaporkan permasalahan mereka yang merasa di khianati, dan tidak terima mengenai pemotongan upah secara sepihak dan tidak transparan di saat menerima gaji selama mereka bekerja yang dilakukan oleh fihak perusahaan PT. Kontruksi Indah Cemerlang (KIC) yang beroprasi di kawasan industri Ketapang Bangun Sarana (KBS), Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
“Kronologis Singkat”
rekrutmen awal oleh Baim orang suruhan PT. Kontruksi Indah Cemerlang(KIC) dari kampung asal mereka di medan dan Batam pada tanggal 15/10/2025 dan sampai di kabupaten Ketapang tanggal 18/10/2025,Iming-Iming secara lisan yang disampaikan
saudara Baim orang suruhan PT. Kontruksi Indah Cemerlang (KIC)yaitu:
1.Gaji Wilder CO Rp 350.000/ hari, Gaji Helper Rp 220.000/ hari.
2. biaya makan minum di tanggung pekerjaan kontak selama 8 bulan.
3. Tempat tinggal Mess disediakan oleh perusahaan PT. Kontruksi Indah Cemerlang.
4. Biaya ongkos pesawat dan mobil karnaval dari tempat asal kel lokasi proyek PT. Kontruksi Indah Cemerlang di desa Pagar mentimun kecamatan Matan Hilir Selatan ( MHS) kabupaten Ketapang -Kalbar.
5. Semua Alat Pelindung Kerja (APD) di siap kan perusahaan.
6.BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan urus perusahaan.
Kenyataan Realisasi PT. Kontruksi Indah Cemerlang terhadap kami selaku karyawan tidak sesuai kesepakatan awal secara tidak tertulis:
1. Gaji Wilder CO hanya Rp 330.000 dan hanya Helper Rp 200.000.
2. Semua biaya pesawat dan travel dari kampung asal, menjadi tanggung jawab pribadi kami, dengan cara pemotongan gaji langsung. ( Bukti slip gaji terlampir).
3. Semua Alat Pelindung Kerja (APD), konsum emebel seperti Helmet topeng las ( kap las) di bayar oleh kami selalu pekerjaan kepada pihak perusahaan dengan cara pemotongan gaji.
4. Uang tempat tinggal sewa Mess di potong gaji sebesar Rp 300.000/ bulan/ karyawan.
5. Kontrak kerja secara tertulis antara kami dan perusahaan PT. Kontruksi Indah Cemerlang tidak ada.
6. BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan PT. Kontruksi Indah Cemerlang kepada karyawan/ pekerjaan tidak ada.
Melihat kronologis awal dalam hal ini awak media menilai adanya dugaan PT.Kontruksi Indah Cemerlang (KIC) Kangkangi UU.Ketenagakerjaan terutama UU.No 13 Tahun 2003 dan UU.Cipta Kerja,dimana diatur tentang hak pekerja mencangkup perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ,upah layak (upah minimum,lembur, THR), waktu kerja dan istirahat sesuai ketentuan,serta jaminan sosial (BPJS,ketenagakerjaan), termasuk hak atas perlindungan moral,kesusilaan,dan perlakuan setara Tampa diskriminasi.
Agar berita bisa berimbang dan tidak sepihak salah satu awak media melakukan konfirmasi kepada Saminah selalu Direktur PT.Kontruksi Indah Cemerlang melalui pesan whatsApp beberapa waktu lalu namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.
“Tindak Lanjut”
Awak media akan terus mengawal dan melakukan koordinasi kepada Dinas terkait, dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Ketapang.(Tim)
(A’ang Sanjaya/Red)
- Sat Samapta Polres Ketapang Intensifkan Patroli Perintis Presisi Pasca Idul Fitri 1447 H - March 29, 2026
- Mantapkan Kesiapan, Kapolres Ketapang Berikan Pembinaan Dan Pelatihan Kepada Calon Siswa Polri Angkatan 2026 - March 29, 2026
- Polsek Matan Hilir Selatan Laksanakan Pengamanan Kejuaraan Idul Fitri Grasstrack of Glory 2026 - March 28, 2026









Comment