MediaSuaraMabes, Indramayu – Peristiwa hukum adalah peristiwa sosial yang dilakukan manusia baik berdiri sendiri dan atau berlawanan, dimana sang Aktor koruptor tersebut alih – alih paling disiplin kinerja nya dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu.
Regulasi yang diatur bukan dari Sistem merit, managemen Talenta, berdasarkan nilai rupiah yang fantastis, jika PNS ingin menduduki jabatan strategis keharusan nilai fantastis berjalan. Tuturnya
Oknum Pejabat Tinggi pratama eselon II Ari Risdianto, Inspektur Inspektorat dan Sekda Pemerintah Kabupaten Indramayu Ir.Aep Surahman diduga bermain cantik mendisposisikan PNS menduduki jabatan Strategis keharusan membayar financialnya sangat fantastis dikatakannya Oleh Korban. Keluhnya.
Menurut YR selaku Ketua LPM saat dikonfirmasi di basecam Jl. Jambu No 5 Kelurahan Lemahmekar ke awak mediasuaramabes, dikatakannya saya tidak punya hak untuk merekrut jabatan eselon III maupun eselon II dimana amanah tersebut dari Sekda Pemkab Indramayu untuk menelephone PNS yang ingin menduduki jabatan eselon III, adapun mengenai uang sejumlah Rp.175 juta itu bukan saya yang ngambilnya, melainkan Akrom yang menjemput uangnya dari PNS yang ingin dilantik menjadi Eselon III tukasnya
Jika benar saya yang menjemput uangnya dari PNS tersebut, mangga disilahkan laporkan aja kepenegak hukum. Dan apa yang harus terbuka tentang uang suap tersebut, karena saya sebagai joki saja tidak lebih dari itu.tegas YR keawak mediasuaramabes.
Disilahkan saja temui Sekda Pemkab Indramayu Ir.Aep Surahman dikantornya agar jelas duduk permasalahannya. Sedangkan saya tidak punya kapasitas untuk menempatkan jabatan.tambahnya
Seberapa besar menjadi ketua LPM Kabupaten Indramayu, merekrut Jabatan strategis pada Eselon II dan III jelasnya tidak punya kapasitas dalam menempatkan jabatan tertentu. Pungkas nya YR ke awak mediasuaramabes.
Disisi lain menurut sumber suara yang patut dipercaya, jati dirinya tak mau diaebut namanya untuk diterbitkan media online suaramabes sebut saja HS, dikatannya menurut Ari Risdianto selaku Inspektur Inspektorat Pemerintah Kab. Indramayu, bahwa Eselon III tidak boleh menjadi Komisaris pada BUMD kecuali eselon II. Ujarnya
Kenapa Anggota Dewan Pengawas BLUD dan Dewas Perumdam TDA Kabupaten Indramayu tidak menyebutkan eselon III dan eselon II untuk menjadi Anggota atau Ketua serta Sekretaris Dewas. Keluhnya Hs
Dewan Pengawas dan Komisaris mengacu pada PP.No 54 tahun 2017 Paragraf 4 Pasal ( 36, 37, 38,39 dan 40) tidak menyebutkan eselon II dan III. Jika menurut Ari Risdianto AP. M.Si bahwa eselon III tidak boleh menjadi Komisaris pada BUMD, sedang diketahui irban II Ermasyanto bisa menjadi Sekretaris Dewas dan Sri hendriyani.M.Si irban III menjadi anggota dewas. Dimana letak larangannya. Tegasnya
Apa yang menjadi kepiawaian Ari Risdianto.AP.M.Si dalam organisasi BUMD.
Anggota dewan pengawas diangkat oleh KPM yaitu Bupati Indramayu Lucky hakim, dan Anggota komisaris diangkat oleh RUPS , oleh Bupati Indramayu juga.
Ari Risdianto AP. M.Si selaku Inspektur Inspektorat seakan – akan ada kerugian. Padahal dianya yang menyerap dan mengais dana APDB Kabupaten Indramayu setiap bulan @Rp.7 juta
PNS mendapat Gajih, Tunjangan jabatan, Tukin masih kurang puas saja Negara sudah menggelontorkan Dana setiap bulannya.
Dia mengais Dana APBD dari RSUD Pemkab Indramayu,
RSUD Mursid Ibnu Syafiuddin, RSUD.M.A.Sentot, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dharma Ayu, termasuk Sekda Pemkab Indramayu Ir.Aep Surahman, ketua Dewas BLUD dan Dewas Perumdam TDA.
Sekretaris Dewas BLUD Ermasyanto, dari Irban II, Anggota Dewas BLUD
Sri Hendriyani dari Irban III, Anggota Dewas BLUD
Ari Risdianto Inspektur Inspektorat Pemkab Indramayu,
Anggota Dewas BLUD, iin indrayati sekarang Asda I Pemkab Indramayu, masing – masing orang – orang tersebut tidak menempatkan eselon III dan II, tetap berjalan lancar tanpa larangan apapun. Tegas Hs keawak mediasuaramabes
Tertuang Permendagri No 79 tahun 2018 Pasal 17 ayat (1l berbunyi : 1, pejabat SKPD, yang membidangi BLUD.
1, Pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah. 1, tenaga ahli sesuai kegiatan BLUD.
PP.No.54 tahun 2017 Tentang BUMD
eselon III, serta PP no 54 tahun 2017 tentang Komisaris tidak mencantumkan eselon III
Sebab Regulasi Pemkab Indramayu dibuat oleh Ari Risdianto Inspektur Inspektorat Pemkab Indramayu, jadi apa menurut dia, kata dia masuk ya masuk, meskipun pada akhirnya ada upeti khusus tandasnya Hs keawakmedisuramabes.
Berapa dana APBD yang diserap para Anggota dewan pengawas BLUD rata – rata Rp.7 juta @ perbulan per orang.
Ketua Dewas Rp.9 juta dan Dewan Pengawas TDA @ per orang Rp.7 juta @per bulan Cetus hs
Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu optimis sekali mengais Dana APBD dari Dewan Pengawas BLUD dan BUMD antara lain : Rumah Sakit Umum Daerah Indramayu, Rumah Sakit Umum Daerah M.A.Sentot, Rumah Sakit Umum Daerah Mursid Ibnu syafiuddin
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dharma Ayu Kabupaten Indramayu tegasnya
Menurut Hs, bagi Eselon III tidak boleh mendapatkan tugas tambahan menjadi Komisaris, menurut Ari Risdianto Inspektur Inspektorat Kabupaten Indramayu.ketusnya
Jika Eselon III jelasnya tidak berhak sama sekali hanya Eselon II yang berhak menjadi Komisaris, Anggota Dewan Pengawas , dewan Pengawas PDAM Tirta Dharma Ayu. Menurut Ari Risdianto Inspektur Inspektorat Pemkab Indramayu tutup Hs.
- Eselon II, Boleh Menjadi Anggota Dewan Pengawas, Komisaris, Pada BUMD Kab. Indramayu, Menurut Ari Risdianto Inspektur Inspektorat Indramayu - April 3, 2026
- Diduga Ada Praktik “Joki Jabatan” di Lingkungan Pemkab Indramayu, Bupati Diminta Bertindak Tegas - March 14, 2026
- Diduga Oknum PNS di Indramayu Terlibat Skandal dengan Istri Orang, Bupati Diminta Tindak Tegas - March 7, 2026









Comment