E-Purchasing vs Jasa Konstruksi: Saat Negara Salah Melangkah

Oleh: Teuku Abdul Hannan
Sekretaris Jenderal DPN APKINDO ( ASOSIASI PERUSAHAAN KONTRAKTOR INDONESIA )

Pendahuluan: Negara Hadir, Tapi Keliru Menata Norma

MediaSuaraMabes, Aceh – Negara hadir dalam pengadaan barang/jasa bukan sekadar untuk memastikan belanja berjalan cepat, tetapi untuk menjaga agar uang publik dikelola secara tertib, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itulah dibentuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014, dengan mandat merumuskan kebijakan dan menyusun pedoman pengadaan.

Namun, dalam praktiknya, kehadiran negara melalui LKPP justru menimbulkan persoalan mendasar. Aturan teknis pengadaan kerap dibentuk tanpa disiplin terhadap tata cara pembentukan norma hukum. Pedoman yang seharusnya membantu pelaksanaan justru berubah menjadi pengaturan yang melampaui mandat, bahkan berpotensi menabrak undang-undang, khususnya dalam sektor jasa konstruksi yang sejak awal telah memiliki rezim hukum tersendiri.

Tulisan ini tidak ditulis dari posisi merasa paling benar. Penulis hanyalah pemerhati pengadaan barang/jasa dengan pengetahuan yang terbatas. Namun justru dari keterbatasan itu, penulis ingin mengembalikan diskursus pengadaan ke rel negara hukum: bahwa niat baik, efisiensi, dan inovasi sistem tidak pernah boleh dijalankan dengan mengorbankan kepatuhan terhadap undang-undang.

Tujuan tulisan ini adalah untuk mengingatkan LKPP, dan terutama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai sektor teknis terbesar pengguna jasa konstruksi, agar tidak memudahkan atau menggampangkan pekerjaan konstruksi melalui mekanisme yang menabrak Undang-Undang Jasa Konstruksi. Penyederhanaan prosedur yang mengaburkan perbedaan antara barang, jasa umum, dan jasa konstruksi profesional bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga berpotensi mengaburkan masalah substantif, menurunkan akuntabilitas, dan menyesatkan pemahaman publik, seolah-olah seluruh persoalan dapat diselesaikan hanya dengan sistem dan aplikasi.

Hierarki Norma: Aturan Dasar yang Tidak Boleh Dilanggar

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menetapkan rambu yang tegas mengenai tata urutan dan kewenangan pembentukan norma hukum di Indonesia.

Pasal 7 ayat (1) menyusun hierarki peraturan perundang-undangan secara limitatif, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hingga Peraturan Daerah. Dalam hierarki tersebut, Peraturan Lembaga, termasuk Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)—tidak ditempatkan sebagai sumber norma utama.

Keberadaan peraturan yang ditetapkan oleh lembaga negara hanya diakui melalui Pasal 8 ayat (1), dengan syarat yang bersifat ketat, yakni:

“Peraturan yang ditetapkan oleh lembaga diakui dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.”

Frasa “sepanjang diperintahkan” menjadi kunci penentu. Artinya, peraturan lembaga tidak dibenarkan menciptakan norma baru yang berdampak pada hak, kewajiban, atau mekanisme hukum, kecuali terdapat delegasi yang eksplisit dan jelas dari undang-undang atau peraturan presiden.

Dengan demikian, setiap pengaturan yang lahir dari peraturan lembaga wajib berada dalam koridor mandat yang diberikan, bukan membentuk rezim hukum baru yang berdiri sendiri atau menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Mandat LKPP: Perumus Kebijakan, Bukan Pembentuk Rezim

Mandat LKPP ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 jo. Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014. Dalam peraturan tersebut, LKPP diposisikan sebagai lembaga yang:

• merumuskan kebijakan,
• menyusun pedoman,
• dan mengembangkan sistem pengadaan.

Tidak ada satu pun ketentuan yang memberikan kewenangan kepada LKPP untuk mengubah atau menciptakan rezim hukum baru, apalagi dalam sektor jasa konstruksi yang sejak awal telah diatur secara khusus oleh undang-undang tersendiri.

Apa yang Diatur Perpres Pengadaan

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mengatur metode pemilihan penyedia.

Pasal 18 Perpres 16/2018 menyebut metode pemilihan penyedia secara limitatif:

• Tender,
• Seleksi,
• Penunjukan Langsung,
• dan e-Purchasing.

Namun harus dicatat secara jujur dan proporsional: tidak terdapat satu pun ketentuan dalam Peraturan Presiden tersebut yang secara eksplisit memerintahkan atau mewajibkan pekerjaan jasa konstruksi dilakukan melalui e-Purchasing, terlebih lagi melalui e-Katalog. Dengan demikian, e-Purchasing merupakan salah satu metode yang tersedia, bukan perintah normatif yang harus diterapkan pada seluruh jenis pengadaan.

Penegasan ini menjadi penting, mengingat Perpres Pengadaan tidak pernah menempatkan e-Purchasing sebagai mekanisme utama atau wajib bagi jasa konstruksi, apalagi untuk menggantikan proses seleksi teknis yang menjadi karakter utama pekerjaan konstruksi. Oleh karena itu, setiap penerapan e-Purchasing dalam pengadaan konstruksi harus dibaca secara hati-hati dan tidak boleh dilepaskan dari rezim hukum khusus yang mengatur jasa konstruksi.

Jasa Konstruksi Menurut Undang-Undang: Satu Rangkaian Rezim Hukum

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi memberikan definisi yang tegas dan mengikat mengenai apa yang dimaksud dengan jasa konstruksi.

Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2017 menyatakan:

“Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.”

Definisi ini menegaskan bahwa jasa konstruksi mencakup tiga kegiatan utama, yakni jasa konsultansi perencanaan, jasa konsultansi pengawasan, dan pekerjaan konstruksi sebagai pelaksanaan fisik. Ketiga kegiatan tersebut merupakan satu rangkaian rezim hukum yang utuh, bukan jenis pekerjaan yang dapat dipisah-pisahkan atau disederhanakan semata-mata melalui pendekatan administratif.

Karakter profesional, berisiko, dan berbasis keahlian dari jasa konstruksi kemudian diperkuat lebih lanjut dalam ketentuan undang-undang. Pasal 42 UU Jasa Konstruksi mewajibkan agar penyelenggaraan jasa konstruksi mempertimbangkan kompetensi dan kualifikasi penyedia, tingkat risiko pekerjaan, penggunaan teknologi, aspek keselamatan, serta pemenuhan mutu hasil pekerjaan.

Selanjutnya, Pasal 59 UU Jasa Konstruksi menegaskan bahwa kontrak jasa konstruksi wajib disusun berdasarkan perencanaan teknis, metode pelaksanaan pekerjaan, pengaturan jaminan, serta pembagian risiko yang jelas dan proporsional antara para pihak. Ketentuan ini menunjukkan bahwa jasa konstruksi tidak pernah dimaksudkan sebagai transaksi sederhana, melainkan sebagai hubungan hukum profesional yang kompleks dan bertanggung jawab.

UU Jasa Konstruksi Tidak Mengenal E-Purchasing dan E-Katalog

Perlu ditegaskan secara jujur dan proporsional bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sama sekali tidak mengenal mekanisme e-Purchasing maupun e-Katalog. Tidak terdapat satu pun norma dalam UU tersebut yang menyebut, mengatur, ataupun mengakui kedua mekanisme tersebut sebagai cara penyelenggaraan jasa konstruksi.

Ketiadaan pengaturan ini bukanlah kekosongan hukum, melainkan pilihan sadar pembentuk undang-undang. Hal tersebut sejalan dengan karakter jasa konstruksi sebagai layanan profesional berbasis kompetensi, risiko, dan tanggung jawab teknis, yang tidak dapat diperlakukan sebagai transaksi instan berbasis katalog.

Dengan demikian, setiap upaya memasukkan jasa konstruksi ke dalam mekanisme e-Purchasing atau e-Katalog bukan merupakan pelaksanaan undang-undang, melainkan penyederhanaan administratif yang menyimpang dari desain hukum jasa konstruksi itu sendiri.

Implikasi Hukum Jika Konstruksi Dipaksakan Lewat E-Purchasing atau E-Katalog

Apabila kegiatan jasa konstruksi dilaksanakan menggunakan e-Purchasing, terlebih lagi berbasis e-Katalog, maka keabsahan hukumnya patut dipertanyakan sejak awal. Pemilihan metode yang tidak selaras dengan desain hukum jasa konstruksi menimbulkan konsekuensi yuridis yang serius.

Pertama, terjadi penyimpangan prosedural, karena metode e-Purchasing tidak dirancang untuk memenuhi ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Jasa Konstruksi, yang mensyaratkan pertimbangan kompetensi dan kualifikasi penyedia, tingkat risiko pekerjaan, penggunaan teknologi, aspek keselamatan, serta mutu hasil pekerjaan. Unsur-unsur tersebut tidak dapat direduksi menjadi transaksi instan berbasis katalog.

Kedua, kontrak kerja konstruksi berpotensi cacat hukum, karena tidak disusun dalam kerangka yang diwajibkan oleh Pasal 59 Undang-Undang Jasa Konstruksi, yakni berbasis perencanaan teknis, metode pelaksanaan, pengaturan jaminan, serta pembagian risiko yang jelas dan proporsional. Kontrak yang lahir dari mekanisme yang keliru sejak hulu akan mewarisi cacat tersebut hingga ke tahap pelaksanaan.

Ketiga, penggunaan sistem elektronik menciptakan ilusi kepatuhan, seolah-olah proses telah sah hanya karena dilakukan melalui aplikasi negara. Padahal, kepatuhan terhadap sistem tidak identik dengan kepatuhan terhadap hukum. Legalitas pengadaan tidak ditentukan oleh medium digital yang digunakan, melainkan oleh kesesuaian metode, prosedur, dan substansi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UU Jasa Konstruksi sebagai Lex Specialis

Dalam asas hukum dikenal prinsip lex specialis derogat legi generali, yaitu peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum.

Dalam konteks pengadaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi merupakan lex specialis yang secara khusus mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, mulai dari perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan pekerjaan. Sebaliknya, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan lex generalis yang mengatur pengadaan secara umum lintas sektor.

Konsekuensinya jelas: mekanisme umum dalam Perpres Pengadaan, termasuk e-Purchasing, wajib tunduk dan menyesuaikan diri pada rezim hukum khusus jasa konstruksi, bukan justru menyingkirkan atau mengaburkan ketentuan Undang-Undang Jasa Konstruksi. Setiap penerapan metode pengadaan yang mengabaikan prinsip lex specialis tersebut berpotensi menyimpang secara hukum.

Konflik Norma dan Peran Perlem LKPP

Ketika e-Katalog dan e-Purchasing dalam pengadaan jasa konstruksi didorong melalui Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), maka terjadi konflik norma secara vertikal. Peraturan lembaga berada di bawah undang-undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menyimpangi, apalagi meniadakan, ketentuan undang-undang yang mengatur secara khusus jasa konstruksi.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi tersebut merupakan tindakan melampaui kewenangan. Lembaga administratif tidak dibenarkan menggunakan kewenangan pengaturan teknis untuk menciptakan norma baru atau mengubah substansi pengaturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Pedoman dan sistem yang dibentuk seharusnya melaksanakan undang-undang, bukan menggantikannya.

Dengan demikian, apabila Peraturan LKPP digunakan sebagai dasar untuk memaksakan penerapan e-Katalog atau e-Purchasing dalam jasa konstruksi, maka masalahnya bukan sekadar teknis pengadaan, melainkan persoalan legalitas kewenangan dan konflik norma, yang berimplikasi langsung pada keabsahan proses dan tanggung jawab hukum para pejabat yang menerapkannya.

Ketika Negara Menuntut Kepatuhan, Tapi Abai Memberi Teladan

Kegelisahan penulis berangkat dari satu kontradiksi mendasar. Negara selama ini dengan tegas meminta masyarakatnya untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan hukum dijadikan prasyarat tertib sosial, bahkan kerap disertai sanksi ketika warga dianggap lalai atau menyimpang. Namun, di sisi lain, dalam praktik kebijakan dan administrasi, negara justru sering memperlihatkan sikap yang bertolak belakang.

Alih-alih menjadi teladan dalam kepatuhan hukum, negara—melalui lembaga dan kementerian teknis—tidak jarang menyederhanakan, menafsirkan secara longgar, bahkan mengabaikan undang-undang dengan dalih efisiensi, percepatan, atau kemudahan administratif. Ketika undang-undang dianggap “menghambat”, yang dipilih bukanlah koreksi melalui mekanisme legislasi yang sah, melainkan jalan pintas melalui pedoman teknis, sistem aplikasi, atau regulasi turunan yang melampaui mandatnya.

Kontradiksi inilah yang secara perlahan menggerogoti kepercayaan publik. Bagaimana mungkin masyarakat diminta patuh pada hukum, sementara negara sendiri memberi contoh pengabaian terhadap hierarki dan substansi hukum? Dalam negara hukum, kepatuhan tidak dapat bersifat sepihak. Ia harus dimulai dari negara sebagai pemegang kewenangan, bukan dibebankan semata-mata kepada warga.

Dalam konteks pengadaan jasa konstruksi, kontradiksi tersebut tampak nyata. Masyarakat, penyedia, dan aparatur diminta patuh pada sistem dan pedoman, sementara undang-undang yang seharusnya menjadi rujukan utama justru disisihkan. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka hukum tidak lagi berfungsi sebagai panglima, melainkan sekadar ornamen yang dapat dikesampingkan ketika dianggap tidak praktis.

Penutup: Kepatuhan kepada Hukum dan Konstitusi

Kepatuhan dalam pengadaan barang/jasa yang menggunakan uang rakyat pada hakikatnya bukanlah kepatuhan kepada LKPP atau kepada Kementerian PUPR, melainkan kepatuhan kepada hukum dan konstitusi. LKPP dan kementerian teknis hanyalah pelaksana mandat administratif, bukan sumber legitimasi hukum atas penggunaan keuangan negara.

Uang rakyat hanya boleh dibelanjakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sah dan berjenjang, bukan semata-mata karena adanya pedoman teknis, surat edaran, atau sistem aplikasi. Kebenaran administratif tidak selalu identik dengan kebenaran normatif; fakta bahwa suatu mekanisme ditulis atau dioperasikan oleh lembaga negara tidak dengan sendirinya menjadikannya selaras dengan undang-undang. Pemahaman keliru inilah yang melahirkan kepatuhan semu dan mengaburkan persoalan substantif dalam pengadaan jasa konstruksi.

Karena itu, pengadaan jasa konstruksi harus dikembalikan pada hakikatnya sebagai layanan profesional yang tunduk pada rezim hukum khusus jasa konstruksi, bukan direduksi menjadi transaksi katalog. E-Katalog adalah etalase, bukan mekanisme pengadaan; e-Purchasing adalah metode pembelian, bukan jalan pintas untuk menghindari seleksi teknis. Pada akhirnya, uang rakyat hanya boleh dibelanjakan dengan patuh pada undang-undang, bukan pada pedoman yang menabrak hukum.

Sebagai penegasan akhir:

• E-Katalog adalah etalase, bukan mekanisme pengadaan.
• E-Purchasing adalah metode pembelian, bukan jalan pintas untuk menghindari seleksi teknis dalam pengadaan jasa konstruksi.

Hanafiah

Comment