Dukung Cabut Izin PT TME, Forum Komunikasi Masyarakat Tambang Adakan Rapat.

Suara mabes, Lebong – Forum Komunikasi Masyarakat Penambang pada Sabtu malam 31/07/2021, melakukan rapat Di Desa Suka Bumi, Kecamatan Lebong Sakti, kabupaten Lebong. Terkait permasalahan PT TME yang memiliki IUP dengan Luas wilayah 8.191 Ha, serta nomor SK 125 tahun 2010, dan dengan lokasi tambang Desa Lebong Tambang, Tambang Sawah dan Belimeu, kecamatan Lebong Utara dan Lebong Atas.

Forum komunikasi masyarakat tambang ini dibentuk atas dasar kepedulian dan rasa simpati terhadap nasib penambang emas yang berada di kabupaten Lebong. Kolaborasi forum ini antara LSM ,ORMAS, MEDIA, dan masyarakat kabupaten Lebong.

Pokok inti penyatuan forum ini tertuju secara detail pembahasannya terkait Perusahaan Sugico yang sekarang menjadi PT TME.

Aryanto Jalal yang ditunjuk sebagai Ketua Forum dalam pembahasan terkait masalahan PT. TME ini berkata,
“Forum kita ini membahas mengenai PT. TME, dan dengan inti pembahasannya kita sebagai mewakili tokoh masyarakat, menuntut cabut izin PT TME ini dan Legalkan penambang tradisional Kabupaten Lebong”Harapnya. Bagaimana regulasi proses perjalanan PT. TME di Kabupaten Lebong secara aturan.

Deston sebagai wakil masyarakat juga ikut berbicara mengingatkan kembali ucapan Presiden RI, “Pemerintah Daerah lindungi investor, tapi ketika Investor bertingkah, cabut izin mereka. Itulah ketegasan ucapan Deston Nusantara mewakili tokoh masyarakat.

“pasal masalah WP (wilayah pertambangan) UU nomor 3 tahun 2020 WP, tidak boleh berbatasan langsung dengan wilayah pemerintah. Kami berharap pemerintah Lebong memberikan ultimatum tegas terhadap PT TME, yang bisa dikatakan menjajah kabupaten Lebong ini”, tambah To Jalal.

“Kita juga pertanyakan proses dan kejelasan PT. TME ini yang menurut saya banyak mengalami kejanggalan”, ucap ketua forum.

“Dan didalam peraturan sebuah perusahaan, biasanya ada Hak dan Kewajiban Mereka, apakah Sudah terealisasi…??”, tanya Deston.

Baca Juga :  Kapolres Bitung Memberikan Sumbangan Terhadap Korban Kebakaran di Sari Kelapa

“Jika PT. TME ini hanya membuat kisruh dan tidak dirasakan manfaatnya untuk masyarakat Lebong, seharusnya dari dulu Pemerintah Daerah lebong mencabut perizinannya”, Tegas To jalal.

Ditambahkan Lepi Yoparlin yang mewakili masyarakat, bahwa “kita pertanyakan kepada pihak PT. TME, apa kontribusi untuk kabupaten Lebong baik Pemerintah Daerah maupun untuk masyarakat di sekitar lokasi tambang. Dari awal hingga sekarang, yang sama sekali tidak pernah di rasakan oleh masyaraka, bahkan kehadiran PT. TME dinilai sudah mempersempit ruang gerak penambang tradisional, karena seluruh wilayah tambang sudah masuk kedalam IUP PT.TME”, ucap Lepi.

“Bahkan saat Awak Media konfirmasi kerumah kades Lebong tambang “mispon”,Kamis 29/07/2021, untuk menanyakan berapa luas lahan yang sudah di bebaskan atau diberikan kompensasi ganti rugi, kades Lebong tambang menyampaikan bahwa tidak tau…!! Karena saat pembebasan lahan bukan masa pemerintahan beliau, arsip di Desa tidak ada, bahkan tanah yang sudah di bebaskan atau di berikan kompensasi pun tidak pernah membayar pajak. Pajak dibayarkan oleh pihak desa, itu keterangan Pak Kades Mispon kepada kita”, jelas Lepi (MK/RA)

Comment