Manokwari, 15 Februari 2026 — Dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penelantaran nafkah, serta perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum anggota aktif TNI Angkatan Darat berinisial RD tengah menjadi perhatian. Kasus tersebut dilaporkan oleh istrinya, J, yang mengaku mengalami berbagai bentuk tekanan fisik, ekonomi, dan psikis selama menjalani rumah tangga.
Menurut keterangan J, dirinya menikah secara sah dengan RD pada 4 Mei 2012. Pada awal pernikahan, kehidupan rumah tangga mereka disebut berjalan normal. Namun, sejak 2014, J mengaku mulai menemukan dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang perempuan yang diduga berada di wilayah Jayapura.
J mengungkapkan, dugaan hubungan tersebut berlangsung selama beberapa bulan dan sempat diketahui oleh anak mereka. Ia menyebut peristiwa tersebut menjadi pukulan berat secara emosional bagi dirinya dan keluarga.
Selain tekanan psikologis, J juga mengaku pernah didiagnosis mengidap penyakit menular seksual sebanyak dua kali, masing-masing pada tahun 2021 dan 2023, setelah menjalani pemeriksaan medis. Ia menduga kondisi tersebut berkaitan dengan perilaku suaminya yang diduga menjalin hubungan di luar pernikahan. Namun, hal ini masih memerlukan pembuktian medis dan hukum lebih lanjut.
Konflik rumah tangga disebut memuncak pada 29 Januari 2026 di kediaman mereka di Manokwari. J menuturkan terjadi pertengkaran setelah RD diduga meminta agar rumah yang mereka tempati dijual dan hasilnya dibagi.
J mengaku menolak permintaan tersebut karena mempertimbangkan kebutuhan tempat tinggal bagi dirinya dan anak mereka. Dalam peristiwa itu, ia mengklaim mengalami kekerasan fisik berupa tendangan yang menyebabkan luka memar pada bagian kaki.
J juga menyampaikan bahwa selama lebih dari satu tahun terakhir dirinya mengaku tidak menerima nafkah dari suaminya. Ia menyatakan terpaksa berutang kepada pihak lain serta lembaga pembiayaan dengan total sekitar Rp60 juta untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
J menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan permasalahan tersebut melalui jalur hukum di lingkungan militer pada 2 Februari 2026. Ia juga mengajukan permohonan agar hak ekonomi keluarga, termasuk pengelolaan gaji suaminya, dapat dipertimbangkan demi keberlangsungan hidup dirinya dan anak mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun satuan terkait. Proses penanganan perkara selanjutnya berada di bawah kewenangan aparat berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
(Wahyudin)
- Kupas Tuntas UU Cipta Kerja di Universitas Mitra Bangsa : Perlindungan Terhadap Pekerja Tetap / Kontrak Dan Informal / Pengusaha - February 15, 2026
- Dugaan Oknum Anggota TNI Angkatan Darat Dilaporkan Lakukan KDRT, Penelantaran Nafkah, dan Perselingkuhan di Manokwari - February 15, 2026
- Rapat Koordinasi DKM Masjid Al Barokah Bahas Program Sosial dan Penguatan Humas - February 15, 2026









Comment