MediaSuaraMabes, Pontianak — Dosen Hukum Tata Negara Universitas Tanjungpura, Dr. Nafsiatun, S.H., M.Hum, memberikan penjelasan akademik terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025. Menurutnya, putusan tersebut menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat karena tidak dibaca secara utuh dan detail, sehingga muncul anggapan keliru bahwa MK melarang anggota Polri menjabat jabatan di luar struktur kepolisian.
Dalam analisisnya, Dr. Nafsiatun menegaskan bahwa MK tidak pernah mengeluarkan larangan total tersebut. MK hanya membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menekankan bahwa pembatalan frasa itu tidak serta-merta melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, terutama jabatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi Polri.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa norma utama Pasal 28 ayat (3) UU Polri tetap sama:
anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian selama jabatan tersebut tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Jika jabatannya tidak berkaitan, maka anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun.
“Inti putusan MK tersebut bukan melarang polisi menduduki jabatan tertentu, tetapi hanya menegaskan bahwa penjelasan pasal tidak boleh bertentangan dengan semangat Pasal 30 UUD 1945,” ujarnya.
Dr. Nafsiatun menambahkan, jabatan-jabatan yang memang terkait dengan fungsi kepolisian seperti di BNN, BNPT, Bakamla, KPK, hingga direktorat penegakan hukum di kementerian atau lembaga, tetap dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Syaratnya, harus ada permohonan resmi dari kementerian/lembaga kepada Kemenpan RB dan relevansi profesional dengan tugas kepolisian.
Ia menilai bahwa sejumlah pihak telah keliru memahami putusan MK seolah-olah menjadi larangan otomatis bagi anggota Polri menduduki jabatan strategis di luar Polri.
“Tidak ada alasan normatif yang menyimpulkan adanya larangan total. Putusan MK hanya membatalkan satu frasa penjelasan, bukan menutup pintu bagi penugasan anggota Polri di berbagai posisi strategis pemerintahan,” jelasnya.
Sebagai penguatan argumen, Dr. Nafsiatun merujuk pada payung hukum kepegawaian negara, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP 17 Tahun 2020, yang secara jelas membuka ruang penugasan anggota Polri pada jabatan ASN tertentu, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan madya, dengan persetujuan Presiden serta mengikuti prosedur penugasan resmi.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa putusan MK ini sejatinya bertujuan menegaskan harmonisasi norma, bukan membatasi ruang peran anggota Polri dalam mendukung tugas-tugas pemerintahan.
(Sasuka)
- Polda Kalbar Tindak 49 Pelanggar pada Hari Keempat Operasi Zebra Kapuas 2025 - November 20, 2025
- Dosen Hukum Ungkap Makna Sebenarnya Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025:Bukan Larangan Total bagi Polisi Menjabat di Luar Polri - November 19, 2025
- Puluhan Pelanggar Terjaring dalam Penertiban Ops Zebra Kapuas 2025 di Pontianak - November 19, 2025









Comment