MediaSuaraMabes, Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Pontianak.
Tersangka berinisial AR (50) kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di Balai Kemitraan Polda Kalbar, pada Selasa (12/8/2025)
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, S.I.K, didampingi oleh PS. Kasubdit IV Kompol Firah Meydar Hasan, S.I.K dan Kasubbid Penmas AKBP Prinanto.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 18 September 2024 oleh pelapor bernama Sabaniyah.
Peristiwa dugaan persetubuhan terjadi antara tanggal 1 hingga 9 Juni 2024 di kediaman tersangka AR di Pontianak.
“Tersangka AR diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban, seorang anak perempuan di bawah umur bernama Bunga (nama samaran). Peristiwa ini terjadi saat korban sedang bermain ponsel di kamar,”
“Tersangka AR kemudian melakukan persetubuhan hingga korban menangis kesakitan. Akibat perbuatan tersebut, korban dilaporkan mengalami sakit Gonore atau kencing nanah.” ujar Raswin.
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 1 Agustus 2025, kami menetapkan saudara AR sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan sudah kami tahan di Rutan Mapolda Kalimantan Barat.” Lanjutnya.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum anak korban, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, dan pakaian anak korban.
“Tersangka AR, seorang wiraswasta, dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.”
“Penerapan Pasal ini menunjukkan komitmen kami untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak sebagai korban kekerasan seksual. Kami akan terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.”
“Ini baru tahap permulaan, kami akan terus melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainya, tergantung hasil Penyidikan.” pungkas Raswin.(/Hepni)
- Evakuasi Dramatis Korban Laka Udara Helikopter PK-CFX di Sekadau, Tim Gabungan Tempuh Medan Terjal di Tengah Malam - April 18, 2026
- Menteri Kehutanan Pimpin Rakor Karhutla di Kalbar, Kapolda Kalbar Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu - April 17, 2026
- Padamkan Sebelum Membesar: Strategi Mitigasi Dini Menko Polkam Hadapi Kemarau - April 17, 2026









Comment