MediaSuaraMabes, Jakarta – Integritas pers kembali dipertanyakan. Sebuah media online diduga sengaja men-take down pemberitaan terkait penimbunan solar ilegal di wilayah Cimahi, Jawa Barat, setelah diduga menerima “86” istilah yang dikenal luas sebagai uang damai dalam praktik kotor mafia migas dan jaringan pelanggaran hukum.
Perlu ditegaskan, “86” bukanlah nominal tertentu, melainkan kode atau istilah lapangan yang merujuk pada penyelesaian perkara secara informal melalui uang, dengan tujuan menghentikan pemberitaan pengusutan, atau penindakan.
Sebelumnya, media tersebut sempat mempublikasikan berita dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang dinilai merugikan negara dan masyarakat dengan judul : Tangkap Pemilik Barang Haram Mafia BBM Solar Ilegal Hj. Itang. Namun, tanpa klarifikasi terbuka, hak jawab yang seimbang, maupun koreksi jurnalistik yang sah, berita tersebut menghilang dari laman media.
Sejumlah sumber menyebutkan, penghapusan berita itu diduga kuat berkaitan dengan adanya “86” dari pihak yang memiliki kepentingan langsung dalam praktik penimbunan solar ilegal.
“Kalau sudah bicara ’86’, itu bukan lagi urusan etika pers semata, tapi indikasi kuat adanya kompromi kepentingan dan pembungkaman informasi publik,” ujar seorang pemerhati hukum dan pers yang enggan disebutkan namanya.
Tindakan tersebut dinilai sebagai pengkhianatan terhadap fungsi pers, yang seharusnya menjadi pilar kontrol sosial, bukan justru alat tawar menawar dengan pelaku kejahatan ekonomi.
Secara normatif, praktik take down berita tanpa dasar koreksi yang jelas dan tanpa transparansi:
- Melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip independensi dan keberimbangan.
- Berpotensi melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
- Dapat membuka pintu penyelidikan pidana, apabila terbukti terdapat aliran uang atau gratifikasi.
Kasus ini memicu desakan publik agar :
- Dewan Pers segera memeriksa media yang bersangkutan.
- Aparat penegak hukum menelusuri dugaan praktik “86” dalam kasus penimbunan solar ilegal di Cimahi.
- BPH Migas dan Pertamina melakukan audit distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak media online yang mirip juga seperti Media Suara Mabes dan pengurusnya mantan jebolan MSM yang dimaksud belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan take down berita maupun dugaan penerimaan “uang damai”.
Pers tidak boleh tunduk pada tekanan, apalagi pada mafia migas. Jika praktik “86” dibiarkan, maka yang dikorbankan bukan hanya kebenaran, tetapi juga kepentingan negara dan rakyat.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (**Red)
- Wakapolres Tanah Karo Apresiasi Pelantikan DPD SPMI, Harap Jadi Mitra Strategis Kamtibmas - January 23, 2026
- Diduga Terima “86” (Uang Damai), Media Online Takedown Berita Penimbunan Solar Ilegal di Cimahi - January 22, 2026
- Perkuat Sinergi : Dansubdenpom 1/2-1 Tanah Karo Sambut Hangat Kunjungan Kajari Karo di Kantornya - January 21, 2026









Comment