Diduga Oknum PNS di Indramayu Terlibat Skandal dengan Istri Orang, Bupati Diminta Tindak Tegas

MediaSuaraMabes, Indramayu Dugaan skandal yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial W dengan seorang perempuan berinisial AZ mencuat di Kabupaten Indramayu. Perempuan tersebut diketahui merupakan PTT di UPT Puskesmas Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, dan disebut masih berstatus memiliki suami sah.

Kasus ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Direktur PKSPD, O. Ushj Dialambaqa, yang meminta Bupati Indramayu Lucky Hakim selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut.

Menurut O. Ushj Dialambaqa, dugaan hubungan terlarang yang melibatkan aparatur sipil negara tidak hanya menyangkut persoalan moral, tetapi juga dapat berdampak pada citra institusi pemerintahan daerah.

“Sebagai penyelenggara negara, seorang PNS harus menjaga etika, integritas, dan nama baik institusi. Jika benar terjadi pelanggaran, maka Pejabat Pembina Kepegawaian harus bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya kepada MediaSuaraMabes.

Ia menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS memberikan kewenangan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada PNS yang melanggar ketentuan.

Selain itu, peraturan terkait izin perkawinan dan perceraian bagi PNS juga diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990, yang mengatur kewajiban aparatur sipil negara dalam menjaga ketertiban kehidupan rumah tangga.

Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, hubungan antara W dan AZ diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan disebut-sebut sejak tahun 2018.

Saat itu, AZ diketahui sedang dalam kondisi pisah ranjang dengan suaminya, yang kemudian disebut menjadi awal kedekatan antara keduanya.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa hubungan keduanya kerap menjadi pembicaraan di lingkungan sekitar.

“Sebagai aparatur negara, tentu perbuatan seperti ini sangat disayangkan jika benar terjadi, karena dapat merusak citra lembaga pemerintah,” ujar sumber tersebut.

Selain potensi pelanggaran disiplin PNS, sejumlah pihak juga menyoroti kemungkinan adanya pelanggaran hukum apabila terbukti terjadi hubungan di luar perkawinan yang sah.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terdapat ketentuan yang mengatur mengenai tindak pidana perzinaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 411.

Meski demikian, proses hukum tetap harus melalui mekanisme yang berlaku serta didukung dengan bukti dan laporan resmi dari pihak yang berkepentingan.

Sejumlah pihak juga mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu untuk melakukan evaluasi internal apabila dugaan tersebut terbukti.

Pasalnya, oknum PNS yang disebut-sebut dalam kasus ini diketahui bertugas sebagai Kasubbag TU di UPT Puskesmas Kertawinangun.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu diharapkan dapat bersikap kooperatif dalam menyikapi isu yang berkembang, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan kesehatan.

Hingga berita ini diterbitkan, MediaSuaraMabes masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk oknum yang disebut dalam pemberitaan serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini.

(Redaksi: Eddysae)

Eddy Susyanto

Comment