Diakhir tahun 2021, Polres Nunukan Musnahkan Sabu 7,3 Kilogram

MediaSuaraMabes, Nunukan –– Barang bukti (BB) kejahatan narkotika golongan I jenis sabu Sebanyak 7,399,51 kilogram dari 17 perkara hasil pengungkapan periode Oktober hingga Desember 2021, dimusnahkan Polres Nunukan, Polda Kaltara.

Kegiatan Pemusnahan BB dilaksanakan di Aula Sebatik Polres Nunukan yang dipimpin langsung Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, dihadiri Wakapolres Nunukan Kompol Edy Budiarto, Kejari Nunukan Yudi Prihastoro, Kepala BNNK Nunukan Kompol, Sunarto, Kasi Pidum Kejari Nunukan Amrizal, perwakilan Pengadilan Negeri Nunukan dan dari Satgas Pamtas Yornamed 18/Komposit.

“Semua barang bukti narkotika sabu yang dimusnahkan sudah mendapatkan ijin penetapan dari Kejaksaan Negeri Nunukan,” kata Ricky pada acara press release, Jum’at (31/12/2021).

Dikatakan Ricky, sebagian barang bukti adalah hasil penangkapan perkara sabu 6 kilogram terhadap tiga perempuan yakni SR, AP dan S yang masing-masing membawa sabu sekitar 2 kilogram dan di simpan di badannya.

Ketiga tersangka merupakan komplotan kurir sabu yang diupah oleh warga Sulawesi Selatan yang sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengambil barang bukti di Kota Tawau, Sabah, Malaysia yang dijanjikan upah sebesar RM.8 ribu atau setara Rp. 27 juta.

Menurut Kapolres yang baru dilantik pada bulan November lalu “Barang bukti SR dan AP dimusnahkan hari ini, sedangkan barang bukti milik S sudah dimusnahkan Rabu 22 Desember 2021”.

Dijelaskan Ricky, sebagian barang bukti atau sekitar 3,46 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) Surabaya dan ditambah 3,46 gram untuk keperluan saat persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan.

“Semua barang bukti narkotika di Polres Nunukan dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam baskom berisi air,” ujarnya Ricky.

KERJA KERAS POLRES NUNUKAN TAHUN 2021 BERHASIL UNGKAP 119 PERKARA DENGAN 51,993 KG SABU DAN 538 BUTIR PIL EKSTASI

Sepanjang Januari – Desember 2021 dari hasil kerja keras Jajaran Polres Nunukan berhasil mengungkap 119 perkara dengan jumlah barang bukti narkotika sabu sebanyak 51.993,03 gram (51,993 kg) dan 538 butir pil ekstasi

“Tahun 2021, dari 119 laporan perkara, 113 perkara sudah selesai, sedangkan tahun 2020 sebanyak 100 perkara. Ada kenaikan perkara tahun 2021 sebesar 19 persen,” kata Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, IPTU Lusgi Simanungkalit, Jumat (31/12/2021).

Menurutnya, untuk sabu yang disita tahun 2021 sebanyak 51,993 kg, lebih banyak 21,685 kg dibandingkan tahun 2020 sebanyak 30,307 kg.

“Sedangkan untuk pil ekstasi, tahun 2020 yang berhasil disita 8 butir, tapi tahun 2021 ini jumlahnya 538 buti atau, lebih banyak 530 butir,” bebernya.

AKBP Ricky Hadiyanto menambahkan, pelaku kejahatan narkotika yang diungkap Polres Nunukan tahun 2021 sebanyak 180 orang, terdiri dari 155 pria dan 25 perempuan, Ini lebih banyak 19 orang dibandingkan tahun tahun 2020 sebanyak 161 orang yakni 147 pria dan 14 perempuan.

“Baik laki-laki maupun perempuan yang terlibat dalam perkara narkoba tahun 2021 sama-sama naik jumlahnya”, pungkas Kapolres Ricky.

Syafaruddin

Comment