MediaSuaraMabes, Bengkulu — Mantan Kepala Desa Kutai Donok kecamatan Lebong Selatan kabupaten lebong,berinisial EP Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dan ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018 oleh Polres Lebong.dan sudah merugikan negara bernilai ratusan juta rupiah.
Berdasarkan press release yang dilaksanakan Selasa,07/12/2021 diketahui total kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp. 398,4 juta.
Diungkapkan Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur, SIk melalui Waka Polres Lebong Kompol Tatar Insan SH bahwa, kasus korupsi tersebut terdapat kekurangan volume dari setiap pekerjaan fisik yang bersumber dari DD dan selain itu pihak polres juga menemukan kegiatan fiktif atau tidak ada kegiatannya.
Dari pemeriksaan saksi telah memenuhi unsur pidana.”kemudian kita membuat adminitrasi penangkapan terhadap tersangka,” Kata Wakapolres Lebong Kompol Tatar Insan, melalui Kasat Reskrim, Iptu Didik Mujiyanto didampingi Kanit Tipikor, Aiptu Tri Cahyoko saat konferensi pers, di Mapolres Lebong.
Ditambahkannya bahwa, anggaran tersebut digunakan untuk empat kegiatan, yaitu pembangunan fisik sebesar Rp 364,3 juta yakni pembangunan jalan lingkungan Rp 305 juta, pembangunan sarana olahraga Rp. 31,5 juta serta penyertaan modal BUMDes sebesar Rp. 144 juta.
“Audit yang di lakukan pihak Inspektorat Lebong pada sebelumnya, menemukan Kerugian Negara dari tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan kades tersebut sebesar Rp. 398,4 juta, uang itu juga digunakan tersangka untuk keperluan pribadi,” ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa atas perbuatan tersangka, dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.
“Tersangka terancam penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun penjara dan di denda ratusan juta atas perbuatan yang dilakukan oleh mantan kades tersebut,” tutupnya.
(ANM/Y2/DK)
- Pelaku Pembunuhan Ermanto Usman, Sudirman Alias Yuda Ditangkap Di Jakut. Polisi Dalami Motif - March 14, 2026
- Tiga Ormas Madas Gelar Halalbihalal Sekaligus Launching Bamus Madura - March 14, 2026
- Pimpinan Umum MSM Masuk Tim 5 Perumus Kepengurusan Giring Delapan Center dalam Acara Bukber Ramadhan - March 12, 2026









Comment