Buruknya Koordinasi Keuangan Pemprov Babel Dan BSB, Sebagai Kas Daerah

MediiaSuaraMabes, Babel – Dugaan kekacauan data keuangan antara Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Pemprov Babel) dan Bank Sumsel Babel (BSB) sebagai pemegang kas daerah kembali menuai sorotan.

Kesalahan data senilai Rp 2,1 triliun menjadi pemicu polemik yang menyeret kedua institusi tersebut ke sorotan publik nasional,bahkan dianggap membuka “borok” tata kelola keuangan daerah dan perbankan.

Polemik ini mencuat setelah Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut adanya dugaan dana mengendap Rp 2,1 triliun di Pemprov Babel. Pernyataan tersebut memicu reaksi berantai, yang kemudian berbuntut pada surat aduan Pemprov Babel kepada Polda Babel dengan nomor 900/0653/Bakuda, tertanggal 27 Oktober 2025, terkait dugaan kesalahan data oleh BSB.

Namun yang mengherankan, hanya dua hari kemudian, Rabu (29/10), laporan tersebut dicabut begitu saja.

Gubernur Babel Hidayat Arsani, saat membuka Babel Economic Forum yang digelar Bank Indonesia Bangka Belitung, menegaskan bahwa persoalan tersebut telah selesai.

“Dana Rp 2,1 triliun itu memang tidak ada. Sudah clear, sudah selesai,” ujar Hidayat.

Ketua LSM FAKTA, Ade Kelana “menilai langkah Pemprov Babel yang awalnya melapor lalu tiba-tiba mencabut laporan tanpa penjelasan rinci menimbulkan tanda tanya besar.

“Ini uang rakyat Babel. Kalau BSB mengaku salah data, masyarakat berhak tahu detailnya. Aneh, awalnya diperlakukan sebagai masalah besar sampai dilaporkan ke Polda, tapi dalam waktu singkat tiba-tiba redup hanya karena permintaan maaf. Ada yang tidak terang,” tegas Ade.

Menurutnya, ketiadaan penjelasan teknis mengenai sumber kesalahan, proses verifikasi, serta alasan pencabutan laporan justru memperbesar potensi kecurigaan publik.

“Ini bukan uang pribadi. Pemerintah dan bank daerah wajib memberikan klarifikasi menyeluruh, bukan sekadar pernyataan ‘sudah selesai’,” tambahnya.

Polda Babel: “Belum Ada Laporan Masuk”.

Pernyataan lebih mengejutkan datang dari Kepolisian Daerah Bangka Belitung. Kabid Humas Polda Babel, Kombes Fauzan Sukmawansyah, mengatakan bahwa hingga Senin siang (27/10/2025), pihaknya belum menerima laporan resmi dari Pemprov Babel.

“Sampai siang tadi dicek belum ada yang masuk. SPKT, Krimsus, dan Krimum belum ada laporan. Saya malah dapat informasinya dari rekan media. Kalau memang sudah dilaporkan, kita tunggu dulu,” ujarnya, dikutip dari Surya.co.id (30/10/2025).

Pernyataan ini justru memicu pertanyaan baru : apakah Pemprov Babel benar-benar melapor? Atau pelaporan itu belum pernah terjadi secara formal?. Ade Kelana kembali menyoroti inkonsistensi tersebut.

“Pemprov mesti jujur, apakah memang sudah resmi melapor lalu mencabutnya, atau justru laporan itu tidak pernah masuk seperti kata Polda? Ada apa lagi ini?.

Tuntutan Transparansi LSM FAKTA menegaskan” bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan kabur, sebab menyangkut tata kelola uang publik dan kredibilitas institusi pemerintah maupun perbankan daerah.

“Masalah sebesar ini tidak bisa selesai hanya dengan kata ‘clear’. Keterbukaan informasi harus akurat agar masyarakat tidak menaruh prasangka buruk terhadap Pemprov Babel maupun BSB sebagai pemegang kas daerah,” tutup Ade Kelana.(edi babel74).

(Narsum : Ade Kelana).

Edi Purnama

Comment