BUMDes Karangsari Disorot, Sewa Lahan Meski Desa Masih Miliki Tanah Kas Desa

MediaSuaraMabes, Bekasi – Kebijakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan publik. Pasalnya, BUMDes diketahui menyewa lahan untuk kegiatan usaha, sementara desa masih memiliki aset berupa Tanah Kas Desa (TKD) yang dinilai bisa dimanfaatkan secara optimal.

Sejumlah warga mempertanyakan alasan penyewaan lahan tersebut. Menurut mereka, pemanfaatan TKD seharusnya menjadi prioritas agar biaya operasional dapat ditekan dan hasil usaha bisa lebih maksimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Kalau desa masih punya TKD, kenapa harus sewa lahan? Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” ujar salah satu warga Karangsari.

Sorotan ini juga menyangkut prinsip efisiensi dan transparansi pengelolaan aset desa. Berdasarkan regulasi, aset desa termasuk TKD dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi desa sepanjang sesuai peraturan dan melalui mekanisme musyawarah desa.

Pengamat kebijakan publik menilai, pemanfaatan TKD untuk kegiatan BUMDes bisa memberikan dampak positif bagi desa, mulai dari penghematan anggaran sewa, optimalisasi aset, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, pihak media telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Karangsari terkait kebijakan penyewaan lahan tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi yang diberikan.

Masyarakat berharap adanya klarifikasi terbuka agar kebijakan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Warga juga mendorong agar dilakukan evaluasi terhadap pengelolaan BUMDes agar setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan desa dan kepentingan publik. (Den)

Deden Guntara

Comment