Brigjen Hengki Tegas: Debt Collector Rampas Kendaraan Tanpa Izin Debitur Harus Diproses Hukum

MediaSuaraMabes, Kab. Indragiri Hilir – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, menegaskan tidak boleh lagi ada praktik mata elang atau debt collector ilegal yang melakukan perampasan kendaraan bermotor secara paksa di wilayah Riau.

Ia memerintahkan jajarannya untuk melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan dengan dalih penagihan kredit.

Pernyataan tersebut disampaikan Brigjen Hengki dalam sebuah video yang diunggah akun resmi Humas Polda Riau dan beredar luas di media sosial, Rabu (21/1/2026). Dalam pernyataannya, Hengki menyoroti masih adanya laporan dan konten viral secara nasional terkait aksi mata elang di Kota Pekanbaru.

“Saya masih melihat secara nasional viral bahwa mata elang masih ada di Pekanbaru. Tolong sampaikan ke jajaran, jangan sampai ada lagi praktik mata elang di wilayah hukum Polda Riau,” tegasnya.

Istilah mata elang merujuk pada pihak penagih utang yang bekerja untuk perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor (leasing) dengan cara melacak dan mengambil kendaraan debitur yang menunggak angsuran. Praktik ini kerap menimbulkan konflik di lapangan karena dilakukan secara paksa dan tanpa dasar hukum yang sah.

Brigjen Hengki menegaskan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, kreditur tidak dibenarkan mengambil objek jaminan fidusia secara sepihak tanpa persetujuan atau kerelaan dari debitur. Apabila perampasan dilakukan dengan paksaan, maka perbuatan tersebut telah masuk ke ranah pidana.

“Kalau masih terjadi mata elang, berarti aparatnya tidak paham hukum. Sudah jelas bahwa kreditur tidak bisa serta-merta merampas objek jaminan fidusia tanpa kerelaan debitur. Hubungan keperdataan yang diambil secara paksa berubah menjadi tindak pidana,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh jajaran Polda Riau untuk mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi hukum kepada masyarakat, sekaligus melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap pelaku.

“Kalau ini tidak disosialisasikan dan tidak dilakukan penegakan hukum, berarti kita dibohongi oleh debt collector. Ke depan, tidak boleh lagi ada peristiwa viral yang menunjukkan aparat tidak paham hukum. Kalau ada perampasan tanpa persetujuan debitur, tangkap,” tegas Hengki.

Menurutnya, penindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera, baik secara spesifik kepada pelaku maupun secara umum agar masyarakat tidak lagi melakukan tindakan serupa.

Brigjen Pol Dr Hengki Haryadi resmi menjabat sebagai Wakapolda Riau setelah menjalani serah terima jabatan pada Rabu (14/1/2025). Ia menggantikan Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo yang mendapat promosi jabatan sebagai Wakapolda Kalimantan Timur.

Serah terima jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan. Hengki dan Kapolda Riau merupakan rekan satu angkatan Akademi Kepolisian (Akpol) 1996.

Kapolda Riau menyampaikan bahwa rotasi jabatan merupakan hal yang lazim di tubuh Polri sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan kinerja institusi. Ia berharap kehadiran Brigjen Hengki dapat memperkuat sinergi internal serta mendukung program strategis Polda Riau, termasuk visi Green Policing.

Dikenal sebagai perwira berlatar belakang reserse, Brigjen Hengki memiliki pengalaman panjang dalam penanganan kasus kriminal. Ia pernah bertugas di Polres Dili saat Timor Timur masih menjadi bagian dari Indonesia, kemudian melanjutkan karier di Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Saat menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Hengki dikenal publik setelah berhasil mengungkap kasus penyerangan brutal di RSPAD Gatot Soebroto pada Februari 2012 yang menewaskan dua orang dan melukai sejumlah lainnya.

Dengan rekam jejak tersebut, Brigjen Hengki menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan dan segala bentuk kekerasan, termasuk praktik penagihan utang yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.

Dum 0792

Saprizal

Comment