BNN Musnahkan Barang Bukti Narkotika 103 Kilogram dan 990 Mililiter MDMB-4EN-PINACA

MediaSuaraMabes, Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika di Lapangan Parkir BNN dan PT. Jasa Medivest, Karawang, Rabu (18/2) pada pukul 14.00 WIB. Barang bukti yang dimusnahkan 102.369,90 gram terdiri dari 100.531,70 gram sabu, 889 gram ganja. Kemudian, 990 mililiter cairan MDMB-4EN-PINACA dan 953,30 gram padatan MDMB-4EN-PINACA.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang. Untuk barang bukti yang akan dimusnahkan, disisihkan 113,53 gram sabu, 15 gram ganja, 12,7 gram MDMB-4EN-PINACA dan 10 mililiter MDMB-4EN-PINACA guna kepentingan uji laboratorium di persidangan.

BNN musnahkan narkotika sebagai bukti keseriusan negara dalam menyelamatkan generasi penerus dari ancaman peredaran gelap. Tindakan tegas ini menjadi bagian nyata komitmen pemberantasan narkoba yang dinilai sebagai ancaman moral dan kemanusiaan.

BNN musnahkan narkotika tidak sekadar menjalankan prosedur hukum. Langkah ini merupakan strategi menyeluruh untuk melindungi masyarakat dari dampak destruktif penyalahgunaan narkotika yang dapat melemahkan sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh jajaran pejabat Badan Narkotika Nasional, aparat penegak hukum, perwakilan kementerian dan lembaga terkait, serta unsur masyarakat. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Program ini menekankan keselamatan masyarakat, perlindungan generasi muda, serta pemberdayaan komunitas sebagai benteng utama melawan narkoba.

BNN menegaskan bahwa kejahatan narkotika bukan hanya persoalan hukum, tetapi ancaman serius terhadap masa depan bangsa. Penyalahgunaan narkotika dapat merusak kesehatan, menghancurkan keluarga, serta mengganggu stabilitas sosial.

Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat. Pencegahan dapat dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, hingga komunitas.

BNN mengimbau masyarakat untuk mendukung program edukasi anti-narkotika dan tidak ragu melaporkan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap melalui kanal resmi, seperti Call Center 184. Partisipasi publik dinilai menjadi kunci efektivitas pemberantasan narkoba.

Dengan sinergi pemerintah dan masyarakat, cita-cita Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar) dapat terwujud. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika.

Tim BNN pada Selasa 13 Januari 2026 melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan dengan inisial LA dan seorang laki-laki RP di sebuah kost permata di Cengkareng, Jakarta Barat. Didapatkan narkotika golongan I dan bentuk bukan tanaman jenis Methamphetamina (sabu) di dalam tujuh plastik klip bening dengan total berat 29,63 gram, sembilan plastik klip bening berisikan 61 butir MDMA (ekstasi) dengan total berat 34,21 gram dan plastik berisikan diduga narkotika golongan I. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor BNN di Cawang, untuk proses pemerinksaan lebih lanjut.

Petugas BNN pada Sabtu 24 Januari 2026 melakukan penyelidikan di daerah Aceh Timur, sekira pukul 22.45 WIB, tim mencurigai sebuah mobil melintas di Jalan Raya Medan – Banda Aceh. Dilakukan pembuntutan, Ketika mobil tersebut berhenti di sebuah bengkel, tim gabungan langsung menggerebek dan menemukan lima karung goni yang ternyata berisi narkotika jenis sabu.

Ketika diinterogsi, si sopir berinisial MZ mengaku mendapatkan perintah dari IB yang selama perjalanan juga melakukan pemantauan selama dalam perjalanan. IB pun melarikan diri saat tim gabungan melakukan penggerebekan. Adapun sabu yang dibawa rencananya mau diambil oleh BS yang juga masuk dalam daftar pencarian orang.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, sebuah rumah di Kawasan perumahan di Kota Tangerang, Banten memproduksi tembakau sintetis selama kurang lebih dua bulan. Pada Jumat 9 Januari 2026 dilakukan penangkapan tiga orang tersangka, AI, FR dan FH. Ditemukan narkotika jenis MDMB-4en-PINACA dalam bentuk tembakau sintetis, padatan cair dan cairan dalam gelar dan juga alat-alat produksi narkotika.

Pada Kamis 15 Januari 2026, tim pemberantasan BNNP DKI Jakarta mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa akan terjadi peredaran gelap dan transaksi narkotika di wilayah teminal Bandara Soekarno-Hatta. Tim kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial MI, ditemukan tiga buah plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga jenis sabu. Ia mengaku barang haram tersebut adalah miliknya yang diambil di Medan, Sumatera Utara.

Pada Selasa 20 Januari 2026, tim pemberantasan dan intelijen BNNP DKI Jakarta mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di sebuah terminal Bayangan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Diamankan dua orang penumpang bus berinisial ME dan AP yang membawa sabu dengan berat 1.028,2 gram yang disimpan di sebuah goodie bag.

Dari hasil interogasi, barang haram tersebut akan diberikan kepada MI yang berada di Bekasi. Tim bergerak dan melakukan penggeledahan di kediamannya, lalu ditemukan catatan transaksi narkoba. Tersangka akhirnya dibawa ke kantor BNNP DKI Jakarta.

(BIRO HUMAS DAN PROTOKOL)

Tomi Juahta Purba

Comment