MediaSuaraMabes, Pekanbaru – Setelah membuka program Diklat Bisnis Property dan Marketing Property, Akademi Property Indonesia (API) membuka program baru, yaitu jasa layanan SLF & SLO. Demikian siaran pers Sekretaris Akademi di Kantornya.
Program layanan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) & Sertifikat Laik Operasi (SLO) ini wajib diketahui oleh seluruh Pengembang (Developer), karena ini sangat penting. Kedua sertifikat ini tentu dikeluarkan oleh ahlinya melalui lembaga resmi yang berwewenang.
Banyak orang yang belum paham perbedaan diantara kedua manfaat sertifikat ini, kami akan mengupas tuntas perbedaan keduanya dan apa manfaat yang bisa diambil dari kedua sertifikat ini serta lembaga apa atau siapa yang berweweng mengeluarkannya.
SLO hanya menyangkut Instalasi listrik dan utility tertentu, sedangkan SLF mencakup seluruh aspek fisik dan fungsional bangunan.
Tujuan akhirnya SLO memastikan instalasi siap beroperasi dengan aman, sedangkan SLF memastikan bangunan layak digunakan secara keseluruhan. Artinya setiap pemilik property (Developer) wajib memiliki sertifikat SLF & SLO ini.
Maka oleh karena itu setiap sebelum akad kredit KPR dilaksanakan dengan Bank, maka SLF & SLO menjadi syarat utama. Bagi Developer yang butuh SLF & SLO tersebut dapat menghubungi WA 081373580869, ujar Direktur API H Jhon Satri,SH.MH
- Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia Audiensi ke Ombudsman RI Dan BPHN Kemenkum RI - January 14, 2026
- Diduga Oknum Kelurahan Pamusian Menjadi Pintu Masuk Mafia tanah: Menghambat Proses Legalisasi Permohonan Sertifikat Tanah Masyarakat - December 8, 2025
- P3RI & Koperasi Purnakarya Nusa Lima Siap Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah Bagi Karyawan PTP Nusantara V - December 4, 2025









Comment