- Ulang Tahun Dewi Kwan In, Peresmian Musholla Sembilan Bidadari dan Yayasan Sembilan Bidadari Palembang - November 10, 2025
- Nostalgia Hiburan Rakyat, Warga Abadi RT 03 Gelar Layar Tancap - November 8, 2025
- Babinkamtibmas Desa Setiamulya Tinjau TKP Dugaan Aksi Hipnotis Terhadap Anak Sekolah - November 7, 2025
MediaSuaraMabes, Banjarbaru – PT. Angkasa Pura I (Persero) kembali sepakati kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Bertempat di Emerald Ballroom, Mercure Hotel Banjarmasin, telah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara antara PT. Angkasa Pura I (Persero) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
“Kami mengapresiasi dan berterimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan atas kerjasama yang telah terjalin dengan baik. Tidak hanya mitra kami, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan juga merupakan saksi perjalanan Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor dari waktu ke waktu”, tutur Dony Subardono, General Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor.
Dalam dua tahun terakhir tercatat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah memberikan bantuan tim Jaksa Pengacara Negara untuk mewakili PT. Angkasa Pura I (Persero) dalam penanganan perkara perdata yang diajukan oleh masyarakat terkait pengadaan tanah dalam Proyek Pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor – Banjarmasin, mulai dari gugatan di pengadilan negeri hingga proses kasasi di Mahkamah Agung.
Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan juga memberikan pendapat hukum dari tim Jaksa Pengacara Negara perihal jalan lingkungan masyarakat yang terdampak Proyek Pengembangan Bandar Udara Syamsudin Noor.
“Kami berharap kerjasama yang telah terjalin dengan baik ini dapat berlanjut pada periode-periode berikutnya”, tutup Dony. [VA]









Comment