Suara Mabes Banda Aceh ( Aceh).Dalam rangka mencegah penyebaran Virus Covid 19 di Aceh, maka mulai tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021, diwajibkan bagi penumpang angkutan umum maupun pribadi antar kabupaten/kota di Aceh wajib membawa surat hasil rapid test antigen COVID-19, demikian disampaikan oleh Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani, Minggu.(2/5/2021).
“Angkutan umum/pribadi yang melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di dalam Provinsi Aceh, wajib membawa surat tes antigen,” kata Dicky.Para penumpang akan diperiksa di terminal yang ada di setiap kabupaten/kota oleh petugas TNI POLRI, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan. Apabila tidak membawa Surat tes Antigen, maka kendaraan tersebut diminta untuk putar balik.
“Apabila tidak membawa surat tes antigen, maka Pihak Organda dan pengusaha angkutan umum agar menolak penumpang yang tidak membawa tes Antigen.Kepada Organda dan pengusaha angkutan umum kami minta agar menolak penumpang yang tidak membawa tes antigen,” terang Dicky. (Ar Lubis Kaperwil Aceh).
- Approdi Gelar Konaspro 2026, Bahas Arah Strategis Produktivitas Nasional 2025–2029 - April 22, 2026
- Sulap Lahan Pinggir Jalan Jadi “ATM Desa”, Bupati Tanam Kioji dan Kelengkeng di Kembang, Panen Bisa Cuan Rp1 Juta per Pohon - April 22, 2026
- Dugaan Penyimpangan Proyek Cleaning Service RSUZA, Media Suara Mabes Minta Penegak Hukum Bertindak - April 22, 2026









Comment