MediaSuaraMabes, Maluku – Sebagai bentuk transparansi, setiap laporan atau Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang masuk ke Polri wajib direspon dan ditindaklanjuti.
Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Lotharia Latif, SH., M.Hum, mengatakan, jangan ada lagi kesan pembiaran dari laporan yang disampaikan masyarakat, tetapi direspon dan dichek kebenarannya.
“Bila benar tindak lanjuti bila tidak benar infokan dan jelaskan kepada masyarakat sehingga ada keseimbangan dalam berita dan penangannanya,” ungkap Kapolda di Ambon, Rabu (6/4/2022).
Ia menekankan, Polri tidak boleh anti kritik. Selama kritik yang disampaikan sifatnya konstruktif dan untuk perbaikan, maka itu artinya rakyat masih sayang kepada Polri.
“Kontrol masyarakat jangan karena sangat diperlukan bukan berarti membuat fitnah atau membuat kebohongan publik baik terhadap perorangan anggota Polri ataupun terhadap institusi,” harapnya.
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur ini menyampaikan bahwa anggota Polri tidak perlu takut dilaporkan oleh pihak-pihak tertentu selama tugasnya dilaksanakan sesuai aturan dan tidak melakukan pelanggaran.
“Data menunjukkan 81% laporan dumas tidak mengandung kebenaran, tapi yang mengandung kebenaran wajib kita respon dan tindaklanjuti,” pintanya.
- Rapat Koordinasi MSM Pusat dan Jabodetabek di Jakarta Berlangsung Lancar, Bahas HUT ke-5 dan Program Kerja - May 1, 2026
- FPK Jakarta Barat Gelar Halalbihalal 1447 H, Perkuat Harmoni Silaturahmi Kebangsaan - May 1, 2026
- LSM LIRA Investigasi, Bupati Sampang Diduga Ikut Gelapkan Dana Rumpon Senilai Rp6 Miliar - May 1, 2026









Comment