SuaraMabes, Lebong – Dalam Permasalahan Yang belum juga Menemui titik terang terkait PT. Tantri Madjid Energi (TME) yang tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.
Ketua Ormas Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta), Dedi Mulyadi menanggapi prihal tersebut, “mengapa gedung sekolah milik Negara di Lebong tambang yang menurut informasi bahwa masuk dalam WKP PT TME”, tanyanya.
Mengacu pada UU No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, bahwa wilayah kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi adalah wilayah yang ditetapkan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pembuatan dan penetapan WKP panas bumi merupakan wewenang pemerintah pusat, dalam hal ini Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Terkait masalah PT. TME, kami dari ormas garbeta mempertanyakan, status tanah milik Negara yang di kuasai oleh perusahaan, (lokasi cagar budaya, gedung sekolah)”, ucapnya.
“Jadi status tanah milik Negara seperti gedung sekolah, dan cagar budaya itu bagaimana kejelasannya, sepengetahuan saya alih pungsi itu baru bisa, keperuntukan untuk kegiatan pemerintah”.
“Bagaimana tindakan Pemerintah terkhusus gedung sekolah yang sekarang sudah hancur, terkait pengambilan material emas dilokasi tersebut dampak dari aktifitas Tambang”, tutupnya.
Kades Lebong Tambang, Mispon, juga menambahkan, ” jika memang benar bahwa Gedung sekolah itu adalah WKP nya milik PT TME”. Tegas kades mispon(NM/Y2/TM)
- Dugaan Penyimpangan Proyek Cleaning Service RSUZA, Media Suara Mabes Minta Penegak Hukum Bertindak - April 22, 2026
- Warga Pertanyakan Kembali Beroperasinya Penjual Obat Tramadol di Desa Segara Jaya - April 21, 2026
- Vonis Ringan PN Manado, Kejaksaan Ajukan Banding karena Hukuman Dinilai Tidak Tepat - April 16, 2026









Comment