Pihak menejemen PT.WHW AR Ketapang Bungkam terkait besaran Sanksi Denda yang di berikan Kementerian Lingkungan Hidup

MediaSuaraMabes, Ketapang Kalbar – Terkait pemberitaan sebelumnya Menteri lingkungan Hidup dan kehutanan beri Penerapan Sanksi Administrasi Kepada PT. WHW di Kabupaten Ketapang Kalbar

awak media berupaya melakukan konfirmasi agar besaran denda’an yang dibayarkan oleh PT. Well Harvest Winning alumina Refinery kepada pemerintah dapat di ketahui

Namun menejemen PT. Well Harvest Winning alumina Refinery (PT.WHW AR) Kabupaten Ketapang masih bungkam terkait besaran denda’an yang di bayarkan kepada pemerintah

Hal tersebut menjadi tanda tanya besar oleh ketua Ikatan wartawan online Indonesia (IWO I) Mustakim, kok pihak perusahan PT. Well Harvest Winning alumina Refinery, enggan memberikan kabar yang sebenarnya

Apakah pihak perusahaan PT. Well Harvest Winning alumina Refinery, sengaja informasi ini di tutup-tutupi, agar tidak bocor ke publik atau masyarakat halayak ramai, terang Mustakim

Mustakim menduga bahwa PT. Well Harvest Winning alumina Refinery, sengaja menutup rapat informasi Sanksi yang di berikan kan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar seolah tidak terjadi pelanggaran yang di lakukan PT.WHW AR.

berdasarkan penelurusan di media sosial dan investigasi bahwa di tahun 2023, masyarakat dusun Sungai Tengar mengeluh dan melakukan aksi atas debu alumina dari aktivitas bongkar muat alumina di pelabuhan PT. WHW AR, sehingga masyarakat minta di relokasi ke tempat lain. Tutup Mustakim

Dilain pihak Supriadi LSM Tindak Indonesia, memberikan tanggapan, saat melakukan koordinasi dengan masyarakat dusun sungai Tengar, di dekat pelabuhan PT.WHW AR, mereka menjelaskan bahwa dulu banyak debu masuk ke rumah mereka, akibat aktivitas bongkar muat alumina di pelabuhan PT.WHW AR

Kita setiap hari selalu menutup pintu dan jendela rumah, kalau tidak debu aktivitas bongkar muat itu masuk ke dalam rumah kita, kita di tahun 2023 juga pernah melakukan aksi, agar kita di relokasi karena tidak mampu debu alumina tersebut. Jelas hasil koordinasi Supriadi

Supriadi menduga hal tersebut tentu merugikan masyarakat dusun sungai Tengar, apa saja tanggu jawab yang di lakukan pihak perusahan PT.WHW AR terhadap masyarakat, karena mereka merasa dampak yang tidak baik bagi kesehatan. Apakah dengan sanksi dari Pemerintah, PT.WHW AR lepas tanggung jawab terhadap masyarakat. Tutup Supriadi

Adi Yani Selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan Provinsi Kalimantan Barat saat di Konfirmasi, menjawab kita cek dulu ya.

Hingga berita ini di terbitkan, awak media telah melakukan Konfirmasi kepada pihak menejemen PT.WHW AR An.Suhandi, saat ini tidak memberikan menjawab.

(A’ang Sanjaya/Red)

A'ang Sanjaya

Comment