MediaSuaraMabes, Ketapang Kalbar – Kelompok Tani Bina Baru melaporkan dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di salah satu SPBU di Desa Sungai Jawi, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
Laporan tersebut disampaikan kepada pihak berwenang setelah adanya temuan di lapangan yang dinilai merugikan masyarakat, khususnya kelompok yang berhak menerima BBM subsidi seperti petani dan pelaku usaha kecil.
Dalam keterangannya, perwakilan Kelompok Tani Bina Baru menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, serta Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2013 yang mengatur distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi.
Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan pada 12 Februari 2026 sekitar pukul 13.52 WIB, tim menemukan adanya aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken dalam jumlah besar di SPBU Desa Sungai Jawi.
Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken harus disertai surat rekomendasi resmi dari instansi terkait.
Selain itu, ditemukan pula dugaan penggunaan kendaraan bak terbuka yang telah dimodifikasi dan ditutup terpal untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar. Aktivitas tersebut diduga sebagai bagian dari praktik pelangsiran atau distribusi ilegal BBM subsidi.
“Kondisi ini sangat merugikan masyarakat yang harus mengantre untuk mendapatkan BBM, sementara ada pihak-pihak tertentu yang diduga mendapatkan akses lebih mudah dalam jumlah besar,” ujar perwakilan kelompok tani.
Praktik tersebut diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku, termasuk larangan penyalahgunaan dan niaga BBM subsidi. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai berpotensi mengganggu distribusi energi serta menimbulkan risiko keselamatan.
Kelompok Tani Bina Baru menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang memungkinkan praktik ini terus terjadi.
Melalui laporan ini, pihak pelapor meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan, audit, serta penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka juga berharap adanya peningkatan pengawasan di lapangan agar distribusi BBM bersubsidi dapat tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius guna menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
(Sukarto/Red)
- Gebrakan Kesbangpol Ketapang! 25 Ormas Berkumpul, Bongkar Rahasia Sukses Kelola Dana Hibah - April 17, 2026
- APBDes Tak Ditandatangani BPD, Pemdes Riam Bunut Jadi Sorotan Terkait Dugaan Markup Dana Desa - April 16, 2026
- Polsek Matan Hilir Selatan Bersama Forkopincam dan Mahasiswa Untan Tanam Jagung Hibrida - April 13, 2026









Comment