Peduli Warga, R.S Serukan Regulasi Tambang Rakyat agar Tak Rugikan Masyarakat

MediaSuaraMabes, Sulawesi Utara – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Bulawan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Jumat (10/4/2026), kembali menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, laporan media Globalnewsnusantara.id mengangkat dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD berinisial R.S dalam aktivitas tersebut. Namun demikian, sejumlah warga setempat menyampaikan perspektif berbeda terkait keberadaan tambang rakyat yang selama ini beroperasi di wilayah mereka.

Sejumlah warga mengakui bahwa aktivitas pertambangan emas skala kecil tersebut telah memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Dalam praktiknya, hasil tambang disebut mampu mencapai ratusan gram emas per bulan, dengan nilai ekonomi yang cukup besar bagi para penambang.

Perputaran uang dari sektor ini turut menggerakkan ekonomi lokal, mulai dari kebutuhan harian, pembangunan rumah, hingga pembiayaan pendidikan anak. Beberapa warga bahkan menyebutkan adanya peningkatan daya beli dalam beberapa tahun terakhir.

“Penghasilan dari tambang sangat membantu kebutuhan keluarga, terutama untuk pendidikan anak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain aspek ekonomi, warga juga mengungkap adanya dampak sosial yang dirasakan, seperti bantuan biaya ibadah umroh dan haji bagi sebagian masyarakat. Informasi dari tokoh masyarakat setempat menyebutkan bahwa sejumlah warga telah mendapatkan bantuan tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

Meski demikian, data terkait program tersebut masih bersifat informal dan belum terverifikasi secara resmi oleh pihak berwenang.

Kapolres Bolaang Mongondow Timur, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, menyampaikan bahwa pihaknya melalui Satreskrim tengah melakukan penyelidikan terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat berharap adanya solusi dari pemerintah, salah satunya melalui penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Rakyat (WIUPR), agar aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal, aman, dan tetap memberikan manfaat ekonomi.

“Harapan kami bukan ditutup sepenuhnya, tetapi diatur dengan baik agar tidak merusak lingkungan dan tetap bermanfaat bagi masyarakat,” ujar seorang tokoh adat setempat.

Kasus ini mencerminkan dilema antara penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal dan kebutuhan ekonomi masyarakat lokal. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah bijak guna menyeimbangkan aspek hukum, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

(Amir Pontoh | Korwil Indonesia Timur)

Amir Pontoh

Comment