MediaSuaraMabes, Jakarta – Aroma dugaan kriminalisasi terhadap warga kecil kembali menyeruak dari Kalimantan Tengah. Kuasa hukum warga Sampit, Brigjen Pol (Purn) I Nyoman Rubrata, secara langsung melaporkan tindakan penyidik Polres Kotawaringin Timur ke Wasidik Bareskrim Polri.
Ia mengungkap adanya kejanggalan serius dalam proses hukum, di mana laporan yang masuk pada 23 Desember langsung dinaikkan ke tahap penyidikan sehari setelahnya. Menurutnya, langkah ini menunjukkan indikasi prosedur yang diabaikan.
“Seharusnya diuji dulu aspek perdata, bukan langsung mempidanakan warga,” tegasnya.
Di lapangan, warga mengaku mengalami tekanan. Sugianto menyebut hasil panen mereka ditahan tanpa dasar jelas, sementara dokumen kepemilikan lahan justru diabaikan.
Tak hanya itu, pemanggilan terhadap belasan warga turut memicu ketakutan. Situasi ini disebut menciptakan tekanan psikologis di tengah masyarakat.
Tim pendamping juga mempertanyakan sikap aparat yang dinilai tidak konsisten. Pihak yang mengklaim lahan disebut belum mampu menunjukkan bukti kuat, namun laporannya justru diproses cepat.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan potensi ketimpangan penegakan hukum. Kuasa hukum mendesak Mabes Polri segera mengambil langkah tegas, termasuk penghentian penyidikan
Redaksi Suwoto.









Comment