Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Kecamatan Melonguane Timur Berlangsung Aman dan Lancar

MediaSuaraMabes,Talaud – Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud melalui Seksi Intelijen kembali melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada masyarakat. Kali ini, kegiatan dilaksanakan di wilayah kecamatan Melonguane Timur.Jumat, 20 Februari 2026, pukul 10.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Penerangan Hukum tersebut mengangkat tema “Jenis-Jenis Hak Atas Tanah, Peralihan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Indonesia.” Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.

khususnya di bidang pertanahan, yang kerap menjadi sumber permasalahan hukum di tengah masyarakat.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud bekerja sama dengan narasumber dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Talaud.

Hadir dalam Kegiatan
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
– Samuel Naibaho, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud;
– Desliana Sitorus, S.H., selaku Kasubsi II Intelijen, bertindak sebagai moderator;
– Fadjri Cachdar, S.H., Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan BPN Kabupaten Kepulauan Talaud, sebagai narasumber;
– Muhammad Maskur Ansyar, S.T., Koordinator Kelompok Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat BPN Kabupaten Kepulauan Talaud, sebagai narasumber;
– Iswan P. Mamintada, S.E., M.E., selaku Camat Melonguane Timur;
Jaksa Fungsional dan staf pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud;
Para Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, serta perwakilan masyarakat se-Kecamatan Melonguane Timur.

Jumlah peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang.
Rangkaian Kegiatan

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan dengan doa pembuka yang dibawakan oleh Kepala Desa Bowombaru Tengah.

Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Camat Melonguane Timur yang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan Penerangan Hukum di wilayahnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman hukum pertanahan bagi aparat pemerintah desa dan masyarakat guna mencegah terjadinya sengketa maupun permasalahan hukum di kemudian hari.

Memasuki sesi inti, materi pertama disampaikan oleh Fadjri Cachdar, S.H., yang memaparkan secara rinci mengenai jenis-jenis hak atas tanah di Indonesia serta mekanisme pendaftarannya.

Materi kedua disampaikan oleh Muhammad Maskur Ansyar, S.T., yang menjelaskan terkait landreform serta pemberdayaan tanah masyarakat, termasuk prosedur peralihan dan pengalihan hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab. Para peserta terlihat antusias dalam menyampaikan pertanyaan seputar permasalahan pertanahan yang kerap terjadi di desa masing-masing. Sebagai bentuk apresiasi, panitia memberikan souvenir kepada peserta yang aktif bertanya.

Acara kemudian ditutup dengan doa penutup oleh Kepala Desa Tule Utara dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.

Pelaksanaan Penerangan Hukum ini mendapat respons yang baik dari Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, serta masyarakat Kecamatan Melonguane Timur. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman hukum masyarakat, khususnya terkait pertanahan, semakin meningkat sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa serta mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud.//

[ Amir Pontoh][wakorwil id Timur]

Comment