MediaSuaraMabes, Bekasi Utara – Peredaran obat keras jenis tramadol kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, sebuah toko diduga masih bebas memperjualbelikan tramadol tanpa resep dokter di No. 11 Jalan Raya Pondok Ungu Permai, Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, serta di wilayah Jalan Rawa Silem, Kaliabang Tengah.
Warga setempat mengaku resah karena aktivitas penjualan obat keras tersebut berlangsung secara terbuka dan diduga sudah lama berjalan. Ironisnya, pembeli bukan hanya orang dewasa, tetapi juga diduga melibatkan remaja.
“Kami takut dampaknya makin luas. Banyak anak muda yang ketergantungan. Kami berharap aparat segera bertindak tegas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tramadol merupakan obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter. Penyalahgunaan tramadol dapat menyebabkan kecanduan, gangguan saraf, hingga kematian bila dikonsumsi berlebihan.
Warga mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum, khususnya pihak Polsek Bekasi Utara dan Polres Metro Bekasi Kota, agar segera melakukan penyelidikan, penggerebekan, serta penindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Peredaran obat keras tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta dapat dikenakan sanksi pidana berat bagi pelaku.
Maraknya peredaran obat keras jenis tramadol secara ilegal di berbagai wilayah dinilai membutuhkan hukuman tegas dan maksimal agar menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
Penjualan tramadol tanpa resep dokter melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196 dan Pasal 197.
Dalam aturan tersebut disebutkan:
Pasal 196
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu
Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 197
Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar
Dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena membahayakan keselamatan masyarakat.
Pengamat hukum menilai, jika aparat menerapkan pasal secara maksimal dan konsisten, maka praktik penjualan obat keras ilegal akan berkurang secara signifikan.
Masyarakat berharap aparat kepolisian tidak tutup mata dan segera menertibkan toko-toko yang masih berani menjual obat keras secara ilegal, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.
- Mari Jaga Bulan Suci Ramadhan, Stop Tawuran – Jangan Sampai Lebaran di Polsek - February 21, 2026
- Warga Pertanyakan Tindakan Kepolisian Terkait Toko Penjual Tramadol di Kaliabang Tengah - February 20, 2026
- Kusro Terusir: Status Objek SHM 3.288 M2 Dipertanyakan, Pengosongan Lahan Jadi Sorotan - February 17, 2026









Comment