MediaSuaraMabes, Kab. Indragiri Hilir – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menetapkan Kepala Desa Nyiur Permai, Kecamatan Keritang, berinisial MI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Tersangka langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejari Inhil, Sugito, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Sugito, Kamis (12/2/2026).
Diduga Cairkan Dana Tanpa SPP
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebanyak 12 kali sepanjang 2024 tanpa dilengkapi Surat Permintaan Pembayaran (SPP).
Dokumen SPP tersebut, menurut penyidik, baru dibuat secara kolektif pada Desember 2024 bersama bendahara dan sekretaris desa. Penyidik menduga dokumen itu disusun untuk melengkapi administrasi pada akhir tahun anggaran.
Selain itu, tersangka juga diduga mengelola langsung dana desa yang telah dicairkan tanpa menyerahkannya kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) sesuai ketentuan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp408.573.867.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 18 saksi dan dua ahli, serta menyita 110 dokumen sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah disesuaikan dengan peraturan terbaru.
Kasus ini kembali menyoroti pengelolaan dan pengawasan dana desa di tingkat nasional. Dana desa yang digelontorkan pemerintah setiap tahun bertujuan mempercepat pembangunan dan pemerataan ekonomi di wilayah pedesaan.
Namun, besarnya alokasi anggaran tersebut juga menyisakan tantangan dalam aspek tata kelola, akuntabilitas, serta pengawasan internal dan eksternal.
Sejumlah aparat penegak hukum dalam beberapa tahun terakhir menangani perkara serupa di berbagai daerah. Modus yang kerap muncul antara lain pencairan tanpa dokumen lengkap, mark-up kegiatan, hingga pengelolaan dana tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.
Pemerintah pusat sendiri terus mendorong penguatan sistem pengawasan melalui optimalisasi peran inspektorat daerah, pendamping desa, serta pemanfaatan sistem keuangan desa berbasis digital guna meminimalkan potensi penyimpangan.
Kejari Inhil menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Dum 0791
- Pengelolaan Dana Desa Disorot, Kejari Inhil Tahan Kepala Desa Nyiur Permai - February 12, 2026
- Wujud Kepedulian Lingkungan, Kodim 0314/Inhil Gelar Karya Bhakti TNI Zero Waste - February 5, 2026
- RAPBD 2026 Inhil di Persimpangan Demokrasi, Kepentingan Rakyat Jadi Ujian Utama - January 22, 2026









Comment