MediaSuaraMabes, Kab. Bekasi – CV Sungai Berkat Seruni Sukses yang beralamat di Penggarutan, Jalan Serut Jaya, RT 03 RW 05, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, diduga melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dengan membayarkan gaji karyawan secara diangsur, bukan secara penuh sesuai waktu yang seharusnya.
Sejumlah karyawan mengaku bahwa upah yang menjadi hak mereka sering kali tidak dibayarkan sekaligus. Pembayaran dilakukan secara bertahap tanpa kepastian waktu pelunasan, sehingga menyulitkan karyawan dalam memenuhi kebutuhan hidup.
“Kami bekerja seperti biasa, tapi gaji tidak dibayarkan penuh. Selalu dicicil dan sering terlambat,” ujar salah satu karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut karyawan, praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan belum ada solusi dari pihak manajemen. Mereka menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan membayar upah tepat waktu dan penuh.
Petugas keamanan dan karyawan di sekitar lokasi juga mulai mempertanyakan profesionalitas perusahaan tersebut. Mereka meminta agar Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan menindak jika ditemukan pelanggaran.
“Ini menyangkut hak dasar pekerja. Kalau benar, harus segera ditindak,” ujar salah satu keamanan setempat.
Praktik penggajian secara diangsur yang diduga dilakukan oleh CV Sungai Berkat Seruni Sukses, beralamat di Penggarutan, Jalan Serut Jaya, RT 03 RW 05, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dinilai melanggar aturan hukum ketenagakerjaan.
Secara hukum, perusahaan — termasuk badan usaha berbentuk CV — tidak diperbolehkan mencicil gaji karyawan tanpa adanya kesepakatan tertulis yang sah. Pembayaran upah wajib dilakukan penuh dan tepat waktu sesuai perjanjian kerja.
Pasal 88A ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak.
Pasal 93 ayat (2) menyatakan bahwa upah tetap wajib dibayarkan selama pekerja menjalankan kewajibannya.
Pasal 95 ayat (2) menegaskan bahwa pengusaha yang dengan sengaja menunda atau tidak membayar upah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mewajibkan pembayaran upah tepat waktu sesuai kesepakatan kerja.
Sejumlah karyawan mengaku gaji mereka dibayarkan secara bertahap dan tidak menentu.
“Kami tidak pernah menandatangani kesepakatan cicilan gaji. Tapi sampai sekarang upah selalu dibayar sedikit-sedikit,” ujar salah satu karyawan.
Masyarakat meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan tersebut.
(Aan Hermawan)
- Mari Jaga Bulan Suci Ramadhan, Stop Tawuran – Jangan Sampai Lebaran di Polsek - February 21, 2026
- Warga Pertanyakan Tindakan Kepolisian Terkait Toko Penjual Tramadol di Kaliabang Tengah - February 20, 2026
- Kusro Terusir: Status Objek SHM 3.288 M2 Dipertanyakan, Pengosongan Lahan Jadi Sorotan - February 17, 2026









Comment