Polri Dibawah Presiden : Konsistensi Konstitusional Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Oleh: Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, S.H., M.H.
Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah NTB 2022–2027
Praktisi dan Akademisi Universitas Muhammadiyah Mataram

MediaSuaraMabes, Mataram – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian tertentu kembali mengemuka dalam ruang publik. Gagasan ini kerap dikemukakan dengan dalih efisiensi koordinasi birokrasi. Namun, jika ditelaah dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN), wacana tersebut justru menyimpan persoalan serius secara konstitusional, yuridis, dan konseptual.

Polri bukanlah unit administrasi pemerintahan biasa. Ia merupakan organ negara penegak hukum yang secara desain ketatanegaraan ditempatkan langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian. Penempatan ini bukan kebetulan normatif, melainkan pilihan sadar dalam rangka menjaga independensi, netralitas politik, dan efektivitas penegakan hukum.

Dalam teori organ pemerintahan (bestuursorgaan), kementerian merupakan organ politik-administratif yang menjalankan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik sektoral. Sebaliknya, Polri menjalankan fungsi penegakan hukum (law enforcement) yang menuntut independensi operasional dari kepentingan politik sektoral. Menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi mereduksi posisinya menjadi sekadar unit administratif, padahal tugas Polri bersifat yustisial-administratif yang beririsan langsung dengan sistem peradilan pidana.

Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas menyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Ketentuan ini mencerminkan prinsip asas legalitas, yakni bahwa setiap penataan kelembagaan negara harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menggeser Polri ke bawah kementerian tanpa perubahan undang-undang merupakan bentuk cacat kewenangan (onbevoegdheid).

Lebih jauh, dalam teori kewenangan administrasi negara—atribusi, delegasi, dan mandat—kewenangan Polri bersumber langsung dari undang-undang (atribusi), bukan dari pelimpahan kewenangan menteri. Oleh karena itu, penempatan Polri di bawah kementerian akan menciptakan distorsi sumber kewenangan serta membuka ruang konflik komando (conflict of authority) yang berbahaya bagi sistem penegakan hukum.

Hukum Administrasi Negara juga mengenal prinsip detournement de pouvoir, yakni larangan penyalahgunaan tujuan kewenangan. Ketika aparat penegak hukum berada di bawah struktur politik sektoral, risiko penyimpangan tujuan penegakan hukum semakin besar. Dalam kondisi tersebut, penegakan hukum berpotensi terkooptasi oleh kepentingan kebijakan kementerian tertentu, sehingga mengancam prinsip equality before the law.

Penegakan hukum harus berdiri di atas semua sektor, bukan menjadi instrumen salah satu sektor pemerintahan.

Secara teoritis, menempatkan Polri di bawah kementerian merupakan kekeliruan konseptual karena mencampuradukkan ranah politik-administratif dengan ranah penegakan hukum. Keduanya memiliki logika kewenangan yang berbeda dan tidak boleh dilebur dalam satu garis komando administratif. Penempatan Polri langsung di bawah Presiden justru merupakan bentuk pertanggungjawaban administratif tertinggi dalam sistem presidensial, bukan subordinasi politik.

Pada akhirnya, menjaga posisi Polri di luar struktur kementerian bukanlah soal ego kelembagaan, melainkan upaya menjaga prinsip negara hukum. Penegakan hukum harus tunduk pada hukum dan konstitusi, bukan pada kepentingan politik sektoral.

Dengan demikian, menempatkan Polri di bawah Presiden adalah soal konsistensi desain hukum administrasi negara, bukan simbol kekuasaan. Polri membutuhkan independensi fungsional, netralitas politik, serta kejelasan sumber kewenangan. Menurunkannya ke bawah kementerian justru berpotensi melemahkan asas legalitas, menciptakan konflik kewenangan, dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan. Dalam negara hukum, penataan kelembagaan harus tunduk pada logika hukum, bukan sekadar selera administratif.(**Red)

Comment