Gubernur Sumbar Terbitkan Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru 2026, Ajak Masyarakat Lebih Bermakna

MediaSuaraMabes, Padang – Gubernur Sumatera Barat H. Mahyeldi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 451/490/XII/Kesra-2025 tertanggal 23 Desember 2025 yang melarang perayaan Tahun Baru 2025 yang bersifat hura-hura di seluruh wilayah Sumatera Barat.

Kebijakan ini dikeluarkan menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, mengingat sejumlah wilayah di Sumatera Barat masih menghadapi ancaman bencana alam seperti banjir bandang, longsor, galodo, dan bencana hidrometeorologis lainnya.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Mahyeldi menegaskan pentingnya pengaturan bersama sebagai wujud empati, kepedulian, dan tanggung jawab moral kepada masyarakat yang terdampak musibah.

“Kebijakan ini bukan untuk melarang kebahagiaan, tetapi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih bermakna dan bermanfaat. Mari kita tunjukkan solidaritas kepada saudara-saudara kita yang masih berjuang menghadapi dampak bencana,” ujar Gubernur Mahyeldi dalam keterangan resminya.

5 Poin Penting dalam Surat Edaran

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Mahyeldi ini memuat beberapa poin penting:

1. Larangan Perayaan Hura-Hura
Melarang penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2025 yang bersifat hura-hura, termasuk pesta kembang api, konvoi, hiburan malam, dan kegiatan lain yang tidak mencerminkan nilai kepatutan sosial dalam suasana bencana.

2. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah
Gubernur mengimbau kepada Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Barat untuk menerbitkan kebijakan dan langkah-langkah penyesuaian di daerah masing-masing, serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan koordinasi dengan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

3. Perayaan Alternatif yang Bermakna
Mengajak masyarakat untuk mengganti perayaan dengan kegiatan yang lebih bermakna seperti zikir dan doa bersama, muhasabah dan refleksi akhir tahun, pengajian, tabligh akbar, dan kegiatan keagamaan lainnya, serta kegiatan sosial kemanusiaan seperti penggalangan bantuan untuk korban bencana.

4. Penutupan Tempat Hiburan
Mengimbau pengelola tempat hiburan, pusat keramaian, dan ruang publik untuk tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan Tahun Baru yang bertentangan dengan surat edaran ini.

5. Pengawasan oleh Aparat
Aparat pemerintah daerah bersama TNI/Polri diminta untuk melakukan pengawasan dan langkah persuasif guna memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat.

Kebijakan ini mendapat respons beragam dari berbagai kalangan. Tokoh masyarakat dan tokoh agama di Sumatera Barat umumnya memberikan dukungan, menilai kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama yang sedang tertimpa musibah.

Sementara itu, pelaku usaha di sektor hiburan dan pariwisata mengaku akan mematuhi kebijakan ini meski mengalami dampak ekonomi. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan stimulus atau kompensasi bagi sektor yang terdampak.

Dalam penutup surat edarannya, Gubernur Mahyeldi menyampaikan harapan agar kebijakan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

“Semoga Allah SWT senantiasa melindungi daerah dan masyarakat kita, serta menjadikan musibah ini sebagai sarana untuk memperkuat keimanan, kepedulian, dan kebersamaan. Mari kita sambut tahun baru dengan penuh syukur dan optimisme, namun tetap dengan kepekaan terhadap kondisi saudara kita yang membutuhkan,” tutup Gubernur Mahyeldi.

Kebijakan serupa juga pernah dikeluarkan di beberapa daerah lain di Indonesia yang menghadapi situasi darurat bencana, sebagai bentuk solidaritas dan empati kepada korban bencana.

Editor : Wajidi Adiansyah

Wajidi Adiansyah

Comment