MediaSuaraMabes, Bekasi – Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akhirnya menyerahkan diri di Pos Polisi Terminal Bekasi pada hari Jumat, 5 September 2025 pukul 17.30 WIB. Lokasi penyerahan diri berada di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Marga Hayu, Bekasi Timur.
Erdi Yusuf, 28 tahun, pelaku yang telah menghabisi nyawa istrinya, menyerahkan diri dengan penuh penyesalan dan rasa berdosa yang membayangi dirinya. Erdi mengungkapkan, “Saya menyesal, Bang. Saya khilaf sehingga membuat istri saya meninggal,” ujarnya.
Pelaku yang menjadi buronan Polsek Panongan, Polresta Tangerang, ini menyerahkan diri setelah 10 hari dalam pelarian sejak tanggal 27 Agustus 2025.
Kapospol Terminal Bekasi, IPDA Aldolf Firmansyah, mengatakan, “Saat ini saya sedang bertugas PAM di pos polisi ketika tiba-tiba seorang pelaku KDRT datang menyerahkan diri.” Pernyataan tersebut disampaikan didampingi oleh Brigpol Reza Matouani yang juga sedang bertugas.
Saat ini, petugas dari Polsek Panongan menuju ke Pos Polisi Terminal Bekasi untuk menjemput pelaku pembunuhan tersebut.
- Gerak Cepat Koramil 02 Tarumajaya Bangun Jembatan Perintis di Desa Segara Makmur - March 29, 2026
- Ucapan Idul Fitri 1447 H, Pimpinan TRINUSA Ajak Kader Perkuat Silaturahmi dan Semangat Perjuangan - March 25, 2026
- Semangat Kebersamaan Warnai Sholat Idul Fitri Mushola Al-Ukhuwah di Cibitung - March 23, 2026









Comment