MediaSuaraMabes, Kab. Indragiri Hilir Tembilahan – Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi di Indonesia. Dalam upaya ini, Bea Cukai terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan bahwa para pelaku penyelundupan satwa liar akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelundupan satwa liar, termasuk sisik trenggiling, menjadi perhatian serius karena mengancam keberlanjutan ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia. Trenggiling merupakan salah satu spesies yang dilindungi berdasarkan peraturan nasional dan internasional, mengingat perannya yang penting dalam menjaga keseimbangan alam.
Menurut data yang dihimpun, kasus penyelundupan satwa liar masih kerap terjadi, dengan berbagai modus yang semakin canggih. Bea Cukai bersama aparat hukum telah melakukan berbagai operasi untuk mencegah praktik ilegal ini, termasuk memperketat pengawasan di jalur perdagangan utama dan memperkuat koordinasi antarinstansi.
Sebagai langkah preventif, Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas perdagangan ilegal satwa dilindungi. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat membantu dalam mengungkap jaringan perdagangan ilegal dan melindungi spesies yang terancam punah.
Dengan langkah tegas dan kerja sama lintas sektor, Bea Cukai berkomitmen untuk terus menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan lingkungan yang merugikan negara dan ekosistem.
Dum 0791
- Sulap Lahan Pinggir Jalan Jadi “ATM Desa”, Bupati Tanam Kioji dan Kelengkeng di Kembang, Panen Bisa Cuan Rp1 Juta per Pohon - April 22, 2026
- Dugaan Penyimpangan Proyek Cleaning Service RSUZA, Media Suara Mabes Minta Penegak Hukum Bertindak - April 22, 2026
- Warga Pertanyakan Kembali Beroperasinya Penjual Obat Tramadol di Desa Segara Jaya - April 21, 2026









Comment