Warga Keluhkan Aktifitas Pemotongan Kapal Yang Menggangu Pencemaran Laut

MediaSuaraMabes, Bitung – Warga kampung pisang kecamatan pakadoodan mengeluhkan keberadaan pemotongan kapal, dibibir pantai candi dekat dengan perusahaan bimoli yang sudah sangat menggangu dengan aktifitas pemotongan kapal, Rabu (27/04/2022)

Selain itu, juga ada ketentuan-ketentuan pemotongan bangkai kapal, mengutamakan keselamatan kerja, menggunakan peralatan, tidak menimbulkan bahaya dan tidak menimbulkan pencemaran laut dan volusi udara

Pemotongan bangkai kapal akan menimbulkan masalah jika menganggu sekeliling dilokasi.
Seperti diketahui, aktivitas pemotongan bangkai kapal menuai kontroversi dan protes dari kalangan masyarakat.

”kondisi ini sebenarnya sudah sering terjadi namun selama ini warga memilih diam,”ujar warga yg tak mau disebutkan namanya, seorang nelayan yang tak jauh tinggal dari lokasi pemotongan kapal,

Para nelayan dan warga berharap agar aktivitas tersebut dihentikan karena bisa menyebabkan pencemaran laut dan merusak ekosistem laut di pesisir kota bitung dan kita tau bersama bahwa pantai candi baru2 ini di banjiri limbah dan sampai saat ini belum diketahui limbah tersebut dari perusahaan yang mana, dan di tambah lagi aktifitas pemotongan kapal, jelas sangat mengganggu pencemaran laut, “ucapnya

”Karena itu, masyarakat setempat berharap Pemerintah, dalam hal ini instansi terkait Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengecekan ke lokasi kembali, sebab aktivitas yang terjadi di kawasan wilayah, dapat menimbulkan bahan berbahaya dan beracun.” pintanya

Menanggapi mengenai aktifitas pemotongan kapal di bibir pantai candi, Pemerhati Kota Bitung Darma Baginda angkat bicara, dugaan pemotongan kapal yang notabene nya akan di jadikan bisnis besi tua memiliki kejanggalan mengenai ijin, KSOP harus memeriksa ijin pemotongan kapal, “katanya

Menurut sumber yang tidak mau di sebutkan namanya, ijin pemotongan kapal memang ada, tapi izin nya cuma 1 kapal, sedangkan yang di kerjakan ada 2 kapal, seharusnya di lengkapi dulu yang 1 kapalnya baru bisa di kerjakan, lebih jelasnya mereka pakai 1 ijin saja untuk pemotongan 2 kapal padahal itu sudah melanggar, “jelas sumber.

Menanggapi pernyataan sumber, maka kelihatan ada kontroversi persoalan izin dalam aktifitas pemotongan kapal, dan harus nya pihak KSOP harus segera menindak lanjuti ini dan mempertanyakan ijin pemotongan kapal, kenapa 2 kapal dipakai cuma 1 ijin seharusnya tiap kapal mempunyai ijin, kalau 2 kapal ya 2 surat ijin, “terang Darma

Untuk Persyaratan kata Darma, diantaranya, surat permohonan atau siapa yang memotong, surat keterangan penghapusan pendaftaraan kapal dari daftar kapal Indonesia, kemudian jika sudah terpenuhi maka akan mengeluarkan surat persetujuan dilakukan pemotongan bangkai kapal tersebut.

Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Lingkungam Hidup (DLH) Kota Bitung Meriyanti Dumbela bahwa dimana kegiatan tersebut telah memiliki ijin

“Dimana mereka menggunakan ijin dari pemasok besi tua yang terkenal dikota Bitung yaitu Hj.Saroni dan kegiatan meŕekapun disatu tempat dan tepat sesuai ijin” Tutup Meriyanti Dumbela

Comment