MediaSuaraMabes, Tarumajaya — Salah satu warga Kapling Gapura, Desa Setiamulya, Kecamatan Tarumajaya, yang terdampak proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), Mulyono, telah menerima kompensasi dari pihak PLN.
Kompensasi tersebut diserahkan melalui mekanisme penitipan di Pengadilan Negeri Cikarang dan telah dicairkan pada tanggal 2 Juli 2025. Dengan pencairan ini, hak Mulyono sebagai warga terdampak proyek SUTT telah terpenuhi secara administratif dan hukum.
Sesuai permen ESDM No. 13 tahun 2021 Proses ini merupakan tahapan yang di laksanakan PLN yaitu memberikan kompensasi terhadap tanah, bangunan dan atau tanaman yang terlintas transmisi jaringan tegangan tinggi yang melintasi permukiman warga.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Hendri Agustian, S.H., M.Hum, jajaran Panitera, serta tim dari PLN UPP JBB 3. Tak hanya itu, proses ini juga melibatkan jajaran dari PLN
“Kami menerima kompensasi dari pihak PLN dengan nominal sesuai yang kami harapkan. Dengan adanya kompensasi ini, kami ucapkan banyak terima kasih kepada jajaran PLN,” ujar Mulyono.
Proses pencairan kompensasi ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak. “Pencairan konsinyasi ini mencerminkan kolaborasi yang baik antara pengadilan, PLN, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kami dari pengadilan siap memfasilitasi setiap proses pencairan hak warga dengan prosedur yang mudah dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Hendri, perwakilan dari Pengadilan Negeri Cikarang.
Pemberian kompensasi ini menjadi bagian dari komitmen PLN untuk menyelesaikan dampak sosial secara adil dan transparan serta mempercepat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) SUTT 150 kV Muara Tawar Incomer.

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 25 Januari 2025 sebagai Wakil Kepala Biro (Wakabiro) Kota Bekasi.
Email : aan.hermawan@suaramabes.com
Comment