Usut tuntas Peludahan Oknup Kepala DesaTerhadap Seorang Wartawan

MediaSuaraMabes, Jepara – Kuasa Hukum Mangaratua Simbolon SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM., CINP., CPArb akrab disapa,(Bang Bolon) yang Menaungi Kantor Hukum M&S Law Office & Partners Beralamat di Jl, Gudang Sawo No, 219 ,Mulyoharjo , Kec Jepara, Kab Jepara, Prov Jawa Tengah. Desak polisi usut tuntas Kasus Peludahan Wartawan Oleh oknum Kepala Desa Lebak yang dimana Kasus ini hanya berjalan di tempat sudah hampir 1.5 tahun tanpa ada Perkembangan Kasus sesuai Aturan Polisi ,perbuatan ini sungguh tidak mencerminkan etika sebagai seorang Kades yang seharusnya menjadi tauladan yang baik untuk masyarakat,” Jum’at 3/10/2025.

“Kuasa hukum Mangaratua Simbolon, berharap polisi segera usut tuntas kasus peludahan yang menimpa seorang wartawan, pihaknya hingga saat ini masih menunggu tindak lanjut hasil perkembangan aduan dan proses hukum di Satreskrim Polres Jepara dalam kasus dugaan tindak pidana penghinaan peludahan oleh oknum Kepala Desa Lebak MS di jepara kepada korban wartawan bernama Badi bin Jasari warga Desa Kepuk, Rt. 03 / Rw. 07, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

Kebetulan saat peristiwa terjadi, korban Badi berprofesi sebagai wartawan media online yang menjadi korban peludahan oleh MS atau oknum kepala Desa di Pendopo Kartini Jepara, Rabu (29/5/2024) lalu. Tindakan arogansi dan diskriminasi oleh MS oknum kepala Desa di jepara terjadi pada saat acara penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) di pendopo Kartini Kabupaten Jepara oleh Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta.

“Kronologis kejadian, pada saat melakukan tugas peliputan sebagai seorang wartawan, Badi bin Jasari akrab disapa Badi mengalami tindakan penghinaan peludahan (kekerasan verbal) oleh Petinggi atau Kepala desa tersebut.

Kemudian, Badi yang berprofesi sebagai wartawan online dengan surat tugas peliputan di Kabupaten Jepara, Kamis siang (30/4) 2024) mengadukan kejadian peludahan ke Polres Jepara dengan di dampingi oleh puluhan aktivis LSM dan Ormas serta wartawan dari berbagai organisasi pers yang menjadi garda terdepan dalam fungsi kontrol sosial.

“Namun hingga berita ini diterbitkan, MS atau (oknum kepala desa di jepara pelaku peludahan.) belum diambil tindakan apapun oleh Polres Jepara. Begitu juga pejabat berwenang di Pemkab Jepara seperti Dinsospermades, belum mengambil langkah signifikan terkait tindakan MS (Petinggi) yang sudah melanggar UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 yaitu larangan melakukan tindakan diskriminatif terhadap golongan masyarakat tertentu.

“Dalam hal ini, Badi selaku wartawan yang dilindungi UU PERS No. 40 Tahun 1999 Pasal 3 (1) melakukan tugas fungsi kontrol sosial terhadap kinerja dan pembangunan proyek infrastruktur di Desa Lebak.

“Tindakan yang dilakukan oleh oknum Petinggi Desa di jepara ini jelas tindakan diskriminasi terhadap warga masyarakat yang berprofesi wartawan yang sedang melakukan tugas kontrol sosial,” jelasnya.

“Sepertinya Petinggi desa Lebak ini alergi terhadap wartawan sehingga bertindak arogan dan diskriminasi. Kalau kepala desa bersih kenapa harus risih,” cetus Bang Bolon.

“Menurut kami, tindakan Petinggi MS selain diskriminatif dan arogan juga melanggar KUHP Pidana,” jelas Bang Bolon.

Terkait delik aduan oleh Badi ke Polres Jepara, Bang Bolon menambahkan bisa saja MS oknum kepala desa di jepara tersebut dikenakan Pasal 315 KUHP. “Namun terkait pasal apa yang akan dikenakan, kita serahkan pada proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polres Jepara, karena ada petunjuk, keterangan korban , Badi, wartawan Red. keterangan saksi mungkin bisa menjadi bukti oleh penyidik,” terangnya.

“Apalagi Badi juga mempunyai rekaman kejadian saat peristiwa tersebut terjadi, karena CCTV yang ada di Pendopo pada saat itu mengalami kerusakan. Semestinya CCTV itu bisa menjadi barang bukti,” ungkap Bang Bolon.

“Kuasa hukum Mangaratua simbolon, menegaskan,” Jadi perkara ini adalah kasus pidana murni, tidak ada hubungannya dengan korban sebagai wartawan yang menjalankan tugas fungsi kontrol sosial pada saat peristiwa terjadi,” tegas Bang Bolon.

“Seingat saya, di tahun 2016 MS oknum Petinggi Desa Lebak di jepara pernah melakukan Tidak Pidana bahkan sempat ditahan di Polres Jepara dalam kasus dugaan penipuan atau pemerasan pada warganya sendiri, namun entah kenapa kasus itu dipeti es kan, hingga dia bebas dari tahanan.

“Lalu di tahun 2021, Petinggi Desa Lebak inisial MS kembali berulah melakukan tindakan dugaan penculikan dengan kekerasan dan penganiayaan terhadap seseorang atau korban. Bahkan korban pada saat itu mengaku, ia juga sempat mengalami penyiksaan dengan cara disetrum oleh MS.

“Tahun 2024 atau untuk ke-tiga kalinya, kembali oknum kepala desa di jepara inisial MS ini bikin ulah dan tidak menjaga etika di Pendopo Kartini yang semestinya menjadi tempat sakral dan tidak sepatutnya bertindak melanggar aturan perundang-undangan.

“Dan saya berpesan dan berharap kepada dinas terkait dan Bupati Jepara agar mengawasi ketat kinerja Petinggi yang ada di Kabupaten Jepara, agar menjalankan progam pemerintah dengan baik dan benar, sesuai aturan, dan tidak seenaknya. Karena pembiayaan pemerintahan desa berasal dari DD atau ADD yang anggarannya berasal dari APBN dan APBD yang notabene uang rakyat, bukan uang pribadi atau warisan nenek moyang Petinggi desa.

“MS melakukan tindakan penghinaan peludahan di Pendopo RA Kartini jepara yang semestinya menjadi tempat sakral untuk kegiatan positif dan mendukung kinerja pemerintahan.

Insiden peludahan wartawan oleh oknum kepala desa di pendopo kabupaten jepara itu sungguh di sesalkan,” ujar Kuasa Hukum Mangaratua Simbolon , desak polisi segera mengusut tuntas kasus tersebut

Sebagai kepala desa atau Kades, MS diduga juga melanggar larangan sebagai Kades yang diatur di Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (1) merugikan kepentingan umum, dan (4) melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan tertentu.

“Tindakan MS jelas Selaku Petinggi Desa Lebak sangat Arogan dan diskriminatif terhadap profesi wartawan dalam tugas peliputan dan kontrol sosial,”

[ Red Spr]

Comment