MediaSuaraMabes, Kalbar – Agustinus, S.Pd seorang Tokoh Masyarakat sekaligus Ketua Umum Satria Borneo Raya (Saber) angkat bicara terkait Revisi undang-undang KUHAP saat di wawancara media (8/02/2025).
Menanggapi terkait rancangan undang-undang KUHAP yang akan merevisi beberapa pasal yang menerapkan Asas Dominus Litis.
Dalam rancangan undang undang KUHAP tersebut ada beberapa pasal yang dapat menjadi ancaman kewenangan antara polri dan kejaksaan, tegas Ketum Saber.
Dan dalam salah satu pasal tersebut jaksa diberikan kewenangan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan oleh kepolisian.
“Seharusnya pasal tersebut adalah kewenangan mutlak kepolisian”, ungkap Agustinus, S.Pd.
Lebih lanjut Agustinus menyampaikan, apabila pasal tersebut tidak dicabut, dalam rancangan undang undang KUHAP, maka akan menimbulkan penanganan perkara hukum yang tidak terpadu.
Untuk itu kami berharap dan meminta DPR RI, untuk tidak memasukkan asas dominus litis karena belum relevan untuk diterapkan, harapnya.
Kami menilai revisi undang undang KUHAP menciptakan monopoli kewenangan dan akan melemahkan system peradilan pidana yang selama ini dijalankan secara kolektif oleh kepolisian, kejaksaan dan kehakiman.
- Patroli Skala Besar Polres Singkawang Ciptakan Rasa Aman di Tengah Masyarakat - November 16, 2025
- Brimob Polri Rayakan HUT Ke-80, Waka Polda Kalbar: Brimob Garda Terdepan Penjaga NKRI - November 14, 2025
- Polres Sanggau Musnahkan 16,6 Kg Sabu Hasil Ungkap Besar Satresnarkoba: Komitmen Tegas Berantas Peredaran Narkotika - November 14, 2025









Comment