SuaraMabes, Bitung – Team Tarsius Presisi Polsek Matuari Mengamankan Pelaku Pengeroyokan Dan Penganiayaan dua warga Dengan Menggunakan Senjata Tajam pada waktu tanggal 17 september 2021 yang silam.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/128/IX/2021/Sulut/Res Btg/Sek Matuari, Jumat tanggal 17 September 2021 yang silam korban yang bernama Michael Paruntu 41 tahun di keroyok oleh palaku berinisal RW, DM, dan MM, team Tarsius Presisi Polsek Matuari menangkap 3 tersangka pada hari Sabtu, tanggal 25 September 2021, sekitar Pukul 22:05 Wita bertempat di Perum Korea Kel. Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung
Saat dikonfirmasi kronologis kejadian melalui Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho menjelaskan, “Pada hari Jumat, 17 September 2021 Sekitar Pukul 01:50 Wita,Pelapor bersama temannya Lk. ALEX saat itu mendatangi Perum Korea Kel. Manembo-nembo atas hendak mencari AKI (batrei) yang hilang tiba-tiba.”
Pelapor bersama temannya bertemu dengan beberapa anak muda dilokasi tersebut, melihat pelapor dan temannya, anak-anak muda tersebut langsung melarikan diri.
“Selang beberapa menit kemudian anak-anak muda tersebut yang berjumlah tiga orang balik lagi sudah dengan senjata tajam berupa parang dan yang lain lagi membawa sebatang kayu,” katanya.
Lanjutnya, tiba-tiba pelaku langsung menyerang pelapor dan teman pelapor. Akibat dari serangan tersebut teman pelapor Lk. Alex mengalami luka potong pada bagian punggung, dan tangan kiri.
Melihat teman pelapor Lk. Alex diserang dengan parang, pelapor langsung melerai namun saat itu juga pelapor di serang oleh anak-anak muda tersebut dengan menggunakan sebatang kayu.
“Mengakibatkan bagian kepala pelapor luka robek serta bagian tangan kanan mengalami luka lebam dan pada beberapa bagian tubuh pelapor mengalami luka lebam akibat terkena pukulan dari para pelaku,” tuturnya.
Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan melainkan langsung mengakui perbuatannya.
“Dengan kejadian ini pelaku di kenakan Pasal yang PASAL 170 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” tutup AKP Hermanses Katiandagho. (hms/Chalix)










Comment