MediaSuaraMabes, Bitung — Pengungkapan dan Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian sebagai mana yang di maksud dalam pasal 363 ayat KUHP Sub pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dibawah pimpinan KA Team Resmob Aipda Denhar Papente.
Beraksi di lima TKP di wilayah Kota Bitung Tim Resmob Polres Bitung menangkap Komplotan pencurian terdiri dari tiga pelaku pria, yakni AR (21) warga Tandurusa, AP (21) warga Bitung Timur, dan SP (18) warga Bitung Barat Dua.
AKBP Alan Kusuma S Irawan SH.SIK.MH melalui Kasubbag Humas AKP Hermanses Katiandagho menjelaskan Ketiga pelaku ditangkap dalam waktu berbeda, di sekitar Kota Bitung. AR di tangkap pada Minggu (03/10) malam, AP pada Senin (04/10) dini hari, sedangkan SP pada Senin (04/10) siang,” ujarnya.
Lanjut dari pada itu Hermanses menjelaskan, pengungkapan berawal dari pencurian di rumah seorang warga Bitung Timur yang dilakukan AR dan AP pada Minggu (26/09) dini hari.
Barang bukti yang dicuri tiga handphone berbagai merek. AR yang mencuri, sedangkan AP menunggu di luar rumah ,” katanya.
Dari pengungkapan tersebut, tim melakukan pengembangan dan terungkap aksi pencurian di TKP lain yang melibatkan pelaku SP.
“AR dan SP diketahui beraksi di rumah seorang warga Tandurusa, pada Sabtu (18/09) dini hari. Keduanya mencuri satu gergaji mesin dan uang tunai Rp450 ribu,” ungkap nya.

Selanjutnya, tim juga mengungkap aksi pencurian yang dilakukan AR dan AP pada sekitar Agustus dan September di tiga TKP lainnya.
Antara lain di Bitung Barat Satu, kemudian Bitung Tengah, serta dermaga PT. IKI Bitung. Sejumlah barang yang dicuri dari tiga TKP tersebut di antaranya laptop, handphone, speaker mini, tabung LPG 3 kilogram, serta uang tunai.
Hermanses juga menambahkan, para pelaku menjual barang curian dan uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya.
Dalam pengungkapan ini tim mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya sembilan handphone berbagai merek, satu laptop, serta satu gergaji mesin,”
Selain itu, tim turut mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai penjual barang bukti. Yaitu KM, AT, dan LP, ketiganya warga Bitung Timur.
Informasi diperoleh, AR merupakan residivis tiga kasus curanik dan satu kasus penikaman, dan diketahui baru keluar dari Lapas pada Agustus lalu.
Dalam penangkapan tersebut, AR diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kanannya karena berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat akan diamankan, imbuhnya.
Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP, pelaku, dan barang bukti lainnya,” tutup Kasubbag Humas. (hpb/Chalix)
- Pakar Hukum Administrasi Tata Negara SIW Bicara : Penugasan Polri di Luar Institusi Tetap Sah dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara - November 16, 2025
- Panitia Pengukuhan DPD IKM Provinsi Riau Suvey Lokasi Acara di Gor Tribuana Jalan Diponegoro Pekanbaru - November 16, 2025
- Kreditur Tagih Janji Mediasi Hakim dari Hasil Kerja Kurator PT Merpati Abadi Sejahtera - November 12, 2025









Comment