SuaraMabes, Banyuwangi -Tambang illegal berkonotasi tambang yang tidak sesuai/menurut hukum atau peryaratan hukum yang ditetapkan dalam aturan pengusahaannya di Indonesia tidak terpenuhi. Aturan mana yang dilanggar dalam hal ini bisa dikatakan “illegal” harus ada Dasar Hukum penetapannya, sehingga tambang tersebut dapat dikatakan Kondisi yang “Legal” tidak Antonim. Secara garis besar tambang “Legal” adalah tambang yang memiliki dua (2) Izin yang harus dipenuhi, supaya menjadi tambang yang “Legal”. Pertama dalam izin “Eksplorasi” dan yang kedua medapatkan izin “Eksplotasi” artinya pengusahaan tambang harus selesai dahulu (completed) melakukan kegiatan tahapan Eksplorasinya diawal, baru kemudian mengajukan izin dalam tahap Eksploitasi.
Mendapatkan Izin “Eksplorasi” bukan berarti telah dapat dikatakan “Legal”/ sesuai syarat hukumnya, berarti masih berstatus “Ilegal” dan apabila seorang penambang “berdalih” bahwa dia telah mengelola dan memperjual belikan material galian tambangnya, dengan mengaku mempunyai izin tambang tetapi masih berupa tahapan izin Eksplorasi, maka penambang tersebut masih dikatakan melakukan kegiatan pertambangan yang “ILEGAL” Dasar hukum yang dijadikan Negara/pemerintah memberikan status tambang legal atau Ilegal terdapat dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 (Perubahan Atas UU No. 4/2009 Tetang Minerba) Pada Pasal 158, 159 dan 160 dan Negara memberikan Konsekwensi Hukum yang tidaklah ringan bagi para “Pelaku Pertambangan Ilegal”, kurungan maksimal 5 Tahun dan denda 100 Milyar.
Tahapan Eksplorasi, merupakan tahapan dalam melakukan kegiatan-kegiatan ruang lingkup penyelidikan/penelitian umum/penjelajahan untuk mendapatkan data-data informasi dan pengetahuan lapangan, sampling dan uji lab, pemetaan survey dan topography, penyusunan prastudy desk study, prarencanaan, analisa prediksi dan hipotesa.
Tahapan eksplorasi saja membutuhkan upaya dan dan permodalan tidak sedikit, jawaban atas lanjut ataupun berhentinya kegiatan pertambangan dapat diketahui pada tahapan ini, sehingga keputusan strategis “yes” or “no” go nya kegiatan/usaha lanjutan dari pertambangan dengan melangkah Ketahapan Eksploitasi dapat disimpulkan dan diputuskan secara analisa yang “Tepat”
Sedangkan pada Tahapan Eksploitasi adalah tahapan yang mempertajam dan melengkapi segala aspek dokumen, melengkapi syarat formal pengajuan izin ke pemerintah berwenang mengeluarkan izinnya, seperti rekomendasi-rekomendasi, penyusunan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL, Andallalin) dan syarat lain, dalam upaya memperolah Hak Mengeksploitasi Sumber Daya Alam SDA yang terkandung di dalamnya dengan mendapatkan Golls Dokumen yaitu : Surat Izin Usaha Pertambangan dalam ruang lingkup Operasi Produsi (IUP-OP) sehingga pelaku usaha dapat melakukan operasi-produksi, pengangkutan dan penjualan secara sah, legal dan berkekuatan hukum (bukan penambangan Ilegal).

Kegiatan usaha pertambangan memerlukan kebutuhan komponen pembiayaan yang tidak sedikit, untuk upaya penambangan dalam kelompok Galian C saja, yang sangat umum di setiap daerah memerlukan investasi awal cukup besar, apalagi pengusaha harus pengupayaan pembebasan lahan tambang dan jaminan reklamasi pasca OP, maka akan menambah berat upaya pengusaha pertambangan supaya legal dan tidak dipidanakan.
Negara/Pemerintah mengatur dan menerbitkan segala Kebijakan Perundangan dan Peraturan turunannya, digunakan dalam upaya melindungi masyarakat dari dampak dan ancaman bencana kerugian jiwa, ekonomi, aset daerah, jiwa akibat kerusakan alam dan lingkungan maupun sarana prasarana infrastruktur publik yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha pertambangan yang bila tidak diperketat akan mengakibatkan kerugian yang besar dalam memulihkan dan mengembalikan kembali fungsi ekosistem lingkungan, sarpras, infrastruktur, perubahan sosio culture masyarakat sekitar tambang menjadi tebusan mahal dalam merecovery fungsi yang rusak akibat penataan yang tak tersekat secara ketat sesuai aturan yang berlaku.
Persyaratan yang harus dilalui oleh pemohon (pengusaa tababang) dalam memperoleh izin Eksplorasi kemudian Eksploitasi dan pada akhirnya diberikannya Izin IUP-OP memberikan sinyal bahwa pengusaha dibidang pertambangan memang harus “siap” dengan sumber daya perusahaan (resourches) yang dimiliki dan dipersiapkan. Bagaimana dengan kebutuhan permintaan akan material Galian C yang tidak boleh Terhenti dalam proses pembangunan di masyarakat dan program pemerintah (Anggaran Belanja Bangunan Fisik, sarana prasarana dan infrastruktur).
Pemerintah daerah harusnya mempunyai program dan upaya perbantuan sebagai solusi hal tersebut, juga upaya penataan pembinaan bahkan modal usaha pertambangan di daerah masing-masing kabupaten. Hal inilah kepentingan daerah bukan lepas tangan dan bersikap “bahwa hal ini bukan urusan pemerintahan daerahnya” ataukah sikap benar-benar membiarkan kejahatan perusakan alam lingkungan dibiarkan diadaerahnya karena ketidakmampuan jajarannya dalam memberikan solusi atas maraknya tambang-tambang illegal yang dipeliharan Aparatur Penegak Hukum APH, pembiaran, apriori, lempar tanggung jawab karena sudah masif membobol unsur Moralitas semua Pejabat dan APH, masyarakat lemah hanya mampu berbicara dalam keprihatinan pemimpin yang tidak amanah.
Pembiaran-pembiaran atas aksi dan maraknya tambang-tambang illegal oleh Pemerintah Daerah dan pihak Kepolisian, dalam penegakkan perundangan dan aturan seolah lemah dan cenderung menghimpun mafia, bahkan mencari celah keuntungan dalam situasi dan kondisi maraknya aksi tambang illegal di daerah contohnya di daerah Banyuwangi. Tambang illegal melakukan aktifitas karena adanya sinyalemen pembeckupan oleh “orang kuat” dan memiliki jenjang kepangkatan diatas kepangkatan seorang Kapolresta (Kombes) sekalipun sebagai pemegang amanah penegakan hukum supremasi hukum, perlindungan, keamanan dan ketertertiban masyarakat. Permainan tambang memberikan keuntungan disegelintir orang dan mafioso, oknum aparatur eksekutif legeslatif dan penegak hukum. Mereka dapat dikatakan para mafia-mafia di sektor dunia pertambangan.
Harga material tambang untuk Galian C yang tidak berizin akan jauh lebih murah dari pada yang berizin, karena harga jual tambang yang berizin memasukkan cost/biaya tambahan sebagai expenditure cost investasi (eksplorasi-eksploitasi izin IUP-OP). Sedangkan tak berizin hanya berkinerja “pengkondisain dan koordinasi” pada jalur APH sudah dapat langsung keruk serampangan, sehingga harga jualnya murah, yang resmi tidak dapat bersaing dan hanya digunakan dilapangan sebagai syarat pendukung formal izin saja, selebihnya material yang dikirimkan memakai tambang yang illegal. Memanipulasi keterangan asal barang.
Skema korupsi, penggunaan material tambang-tambang galian c illegal dengan digunakannya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pada jasa peyedia konstruksi pengadaan pembangunan fisik sarpras dan infrastruktur. Kebutuhan material Galian C cukup besar anggaran yang tersedia, inilah celah dimana pereka sebagai penyedia pekerjaan yang berkontrak pembangunan dengan pemerintah daerah, marak menggunakan maerial-material tambang illegal.
Sehingga harga yang dimenangkan dengan standart biaya analisa harga satuan pekerjaan memiliki selisih jauh dibawah rata-rata, bisa dibilang 50-60 % dari angka lelang/tender. Bargaining inilah pihak pemerintahan ataupun penyelenggara negara biasanya menitipkan sejumlah fee-fee proyek, karena dia sendiri mengetahui harga real/seungguhnya di lapangan, sedangkan harga kontrak dipatok harga standart analisa Harga Satuan Pekerjaan dan Pagu Anggaran yang tinggi, sehingga celah yang bisa di korupsi dengan ada dan maraknya aksi pertambangan illegal, dimanfaatkan sebagai ladang korupsi dengan skema memakai bahan material tambang illegal dalam pembangunan. (Andy purnama)

Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website









Comment