MediaSuaraMabes, Padang Sumbar – Dugaan masalah pertanggungjawaban (SPJ) belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang tahun 2024 senilai lebih dari Rp900 juta menyeruak ke publik sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, hingga kini Wali Kota Padang Fadly Amran dan Kepala Prokopim Tommy TRD selaku juru bicara Pemko memilih bungkam. Surat permintaan konfirmasi yang dikirimkan redaksi sejak Juni 2025 tak kunjung berbalas.
Ironisnya, pada tahun 2025 tersiar kabar bahwa Pemerintah Kota Padang justru mengucurkan anggaran pengelolaan sampah jauh lebih besar dibanding tahun sebelumnya, meski tengah bergulir isu efisiensi anggaran. Anggaran yang pada 2024 hanya sebesar Rp42,2 miliar, pada 2025 melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi Rp91,5 miliar.
Kembali ke persoalan BBM DLH tahun 2024, sumber menyebutkan bahwa atas ketidaksesuaian data pengisian pada sistem SPBU dan realisasi yang dilaporkan, dilakukan pengujian terhadap nota-nota SPBU 14.251.520 Tanjung Aur yang dilampirkan para pengemudi kendaraan angkutan sampah dari Januari hingga Desember 2024 (di luar pembelian BBM insidentil). Hasilnya, ditemukan nota yang dilampirkan sebagai bukti pertanggungjawaban pembelian BBM ternyata bukan berasal dari SPBU tersebut.
PPTK Belanja Pemeliharaan Kendaraan diduga tidak melakukan verifikasi terhadap bukti nota yang diserahkan oleh pemegang kendaraan. Administrasi nota dilakukan oleh Staf Subbagian Umum mulai dari pembagian kupon kepada masing-masing pengemudi truk sampah, hingga penerimaan nota untuk memperoleh kupon berikutnya. Namun, staf hanya memastikan jumlah kuota yang dibelanjakan tanpa mengecek validitas nota.
Faktanya, tiga pengemudi kendaraan angkutan sampah mengalami kesulitan mendapatkan solar di SPBU Tanjung Aur sehingga harus membeli BBM di SPBU lain seperti Kayu Gadang By Pass, Kalumbuk, atau kios kecil. Pembelian dilakukan dengan menukarkan kupon di SPBU Tanjung Aur menjadi uang, lalu digunakan untuk membeli BBM di tempat lain.
Namun, nota dari SPBU lain tersebut tidak diterima oleh Staf Subbagian Umum dengan alasan tidak berasal dari SPBU yang memiliki kerjasama resmi dengan DLH. Akibatnya, para pengemudi meminta nota manual dari SPBU Tanjung Aur agar diterima oleh staf bagian umum. Penelusuran menunjukkan adanya nota SPBU lain, termasuk SPBU Kalumbuk, untuk transaksi pengisian awal bulan oleh 34 pengemudi.
Atas adanya nota dari SPBU yang tidak memiliki kontrak kerja (SPK) dengan DLH, staf Subbagian Umum mengaku tidak menyadari hal tersebut karena tidak memperhatikan detail nota selain jumlah kuota liter BBM yang terealisasi. Nilai total dari nota yang tidak sesuai kondisi senyatanya ini diperkirakan mencapai Rp900 juta lebih.
Permasalahan ini jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.”
Afrinaldo

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 30 April 2023 sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Sumatera Barat.
Email : afrinaldo@suaramabes.com
Comment