SMA Negeri 1 Banda Aceh Lakukan Pungli Bertahun-Tahun, Tanpa Pertanggungjawaban!

MediaSuaraMabes, Banda Aceh — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan SMA Negeri 1 Banda Aceh. Media Suara Mabes Wilayah Aceh secara resmi menyurati Kepala Sekolah Nilawati, S.Pd., M.Pd. dan Ketua Komite Teuku Hadi atas pungutan dana komite sebesar Rp150.000 per bulan yang telah diberlakukan secara rutin selama bertahun-tahun tanpa musyawarah, tanpa laporan, dan tanpa dasar hukum yang sah.

Dalam surat bernomor 053/MSM-WILAYAH ACEH/VII/2025, disebutkan bahwa tidak pernah ada rapat dengan wali murid, tidak ada pemilihan ulang pengurus komite, serta tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana. Seluruh kebijakan terkait dana komite diduga ditentukan sepihak hanya oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite, tanpa keterlibatan publik.

Uang Masuk Bertahun-tahun, Laporan Keuangan Gelap

Hingga kini, tidak diketahui berapa total dana yang sudah dikumpulkan, digunakan untuk apa, dan berapa sisa dana yang masih ada. Situasi ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan secara tertutup dan berpotensi melanggar hukum serta prinsip akuntabilitas publik.

Penahanan Rapor Jika Belum Bayar

Beberapa wali murid juga melaporkan bahwa rapor siswa ditahan apabila orang tua belum membayar uang komite. Praktik ini merupakan pelanggaran terhadap hak dasar anak atas pendidikan dan bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Berpotensi Pidana Pungli dan Korupsi

Karena dilakukan:
• Tanpa forum resmi;
• Tanpa persetujuan orang tua /wali murid;
• Tanpa laporan pertanggungjawaban keuangan;
• Dan tanpa dasar hukum yang tertulis,

… patut diduga sebagai pungutan liar (pungli) dan dapat berujung pada tindak pidana korupsi, jika terbukti terdapat unsur penyalahgunaan dana, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor dan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023.

ASN Tak Kebal Hukum

Media Suara Mabes mengingatkan kepada Nilawati, S.Pd., M.Pd., selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Banda Aceh, bahwa dirinya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat langsung oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam Pasal 10 huruf a, b, dan c UU ASN ditegaskan bahwa setiap Pegawai ASN:

a. menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat Pegawai ASN;
b. menjunjung tinggi dan mentaati nilai dasar ASN serta Kode Etik dan Kode Perilaku
ASN;
c. melaksanakan tugas secara profesional dan tidak menyalahgunakan wewenang.

Lebih lanjut, Pasal 24 huruf c dan d UU ASN menyatakan bahwa Pegawai ASN wajib:

c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.

Artinya, setiap keputusan dan tindakan yang diambil oleh seorang ASN—termasuk dalam pengelolaan dana publik pendidikan seperti dana komite sekolah—harus sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, transparan, akuntabel, dan tidak melanggar asas-asas pemerintahan yang bersih dan baik (good governance).

Sebagai seorang ASN dan pejabat pendidikan, Nilawati tidak dapat berlindung di balik dalih internal sekolah, apabila tindakan yang dilakukan terbukti melanggar hukum atau merugikan kepentingan masyarakat pendidikan.

Peringatan kepada Ketua Komite SMAN 1 Banda Aceh

Media Suara Mabes juga mengingatkan kepada Teuku Hadi, selaku Ketua Komite SMAN 1 Banda Aceh, bahwa posisinya sebagai pengelola dana publik pendidikan membawanya ke dalam ruang tanggung jawab hukum yang tegas, meskipun ia bukan ASN.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya:

• Pasal 3 ayat (2): Komite Sekolah merupakan lembaga mandiri yang tidak memiliki hubungan hierarkis dengan sekolah, namun memiliki fungsi:

o memberikan pertimbangan,
o mendukung (dalam bentuk tenaga, sarana, dan prasarana serta penggalangan dana),
o melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan.

• Pasal 12 huruf b: Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala dan terbuka kepada orang tua/wali peserta didik.

Jika Ketua Komite ikut melakukan:

• pungutan tanpa dasar hukum,
• tidak melibatkan wali murid dalam musyawarah,
• tidak membuat laporan penggunaan dana,
• dan membiarkan dana komite dikelola secara tertutup,

… maka Teuku Hadi dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata dan pidana, terutama jika ada unsur:

• Penyalahgunaan dana, atau
• Kerja sama melawan hukum dengan pejabat sekolah dalam praktik pungutan liar (PUNGLI).

Bahkan, bila terbukti ada unsur kesengajaan dan penerimaan manfaat, maka Ketua Komite dapat dijerat melalui:

• Pasal 55 KUHP (turut serta melakukan),
• atau jika ada unsur memperkaya diri secara melawan hukum, melalui Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan demikian, baik Nilawati selaku ASN maupun Teuku Hadi sebagai Ketua Komite, memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang besar atas dugaan pungutan liar dan pengelolaan dana tanpa akuntabilitas di lingkungan SMAN 1 Banda Aceh.

Media Suara Mabes Mendesak:

• Kepala Sekolah SMAN 1 Banda Aceh dan Ketua Komite segera menghentikan seluruh bentuk pungutan liar yang tidak sah dan tidak melalui musyawarah resmi.

• Segera membuka dan mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan dana komite selama bertahun-tahun kepada wali murid dan publik secara transparan.

• Mengembalikan prinsip akuntabilitas, partisipasi, dan keterbukaan dalam pengelolaan dana pendidikan.

Kami Juga Minta Perhatian Serius dari:

• Wali Murid: Tuntut hak Anda. Jangan biarkan dana pendidikan dikelola tanpa kejelasan..
• Dinas Pendidikan Aceh: Lakukan audit menyeluruh dan pembinaan administratif.
• Aparat Penegak Hukum: Segera ambil tindakan jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

(Hanafiah)

Comment