MediaSuaraMabes, Langkat — Polsek Tanjung Pura berhasil meringkus tersangka Kridianta Sitepu (40), warga Jalan Sudirman, Gang Perjuangan, Lingkungan III Mesra Perdamaian, Kecamatan Stabat, di Dusun II, Desa Pematang Serai, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Selasa (18/5/2021), sekira pukul 23.30 wib,
Kapolsek Tanjung Pura AKP Rudi Saputra SH MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Andrias Suwito, S.H, mengatakan, Penangkapan tersangka bermula, Tim Opsnal Polsek Tanjung Pura mendapatkan informasi dari pelapor, bahwa ada seseorang membawa Narkotika jenis Sabu-sabu dengan mengendarai sepeda motor Honda Tiger warna hitam tanpa plat.
Tak ingin buruannya lari lebih jauh. Petugas pun segera menghentikan pelaku untuk melakukan penggeledahan dan Ditemukan Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sabu di dalam batok lampu depan sepeda motor dibungkus dengan kertas dan lakban warna hitam berkisar 2,30 gram.
Selanjutnya tersangka di boyong ke Mapolsek Tanjung Pura, guna proses hukum lebih lanjut. (Rtn)

Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website
Comment