MediaSuaraMabes, Nunukan – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas untuk wilayah tertentu di luar Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan.
“Pemberlakuan PTM Terbatas untuk wilayah di luar Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan boleh dilakukan tapi tidak wajib,” kata Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Kabupaten Nunukan, Widodo kepada Media Suara Mabes, Minggu (29/08/2021).
Menurut Widodo, sebelumnya Kepala Disdikbud Kabupaten Nunukan telah menerbitkan SE Nomor 694/Disdikbud-IV/421 tanggal 26 Agustus 2021 tentang PTM Terbatas yang menindaklajuti Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan Nomor 245/BPBD/360/VIII/2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Pelaksanaan pembelajaran untuk wilayah Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan selatan tetap dengan mode BDR atau Sistem Daring (Online), Khusus dua kecamatan ini belum diperbolehkan karena resiko penularan cukup tinggi. Hal ini merujuk pada laporan terakhir dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan.
“PTM di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan, masih sangat berbahaya, resiko penularan mungkin saja terjadi,” terangnya.
Dan untuk sekolah di wilayah kecamatan lainnya dilaksanakan dengan mode PTM Terbatas dan atau Jarak Jauh dan kapasitas belajar maksimal 50 persen jumlah peserta didik dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Untuk PTM Terbatas ini tidak dipaksakan, kita kembalikan lagi ke masing-masing kepala sekolah dengan melihat situasi wilayah, tentu harus intens melakukan koordinasi dengan pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 daerah setempat,” jelasnya.
Jelas Widodo, “pihak sekolah juga tetap meminta persetujuan orang tua siswa, jika ada dari mereka masih tidak mengizinkan anaknya untuk ikut PTM Terbatas, tentu di perbolehkan. Demikian juga dengan sekolah yang jumlah siswanya banyak, tak perlu sampai 50 persen. Intinya, kita serahkan kepada Kepala Sekolah dan tenaga pengajar untuk mensiasatinya dengan bijak,”jelasnya.
Widodo juga menyampaikan, termasuk jika ada sekolah yang masih belum berani melaksanakan PTM Terbatas ini dengan alasan didaerahnya masih terjadi penularan Covid-19, tentu diperkenankan untuk tetap melaksanakan secara daring (online) atau dengan cara lain jika didaerahnya tak ada jaringan internet seperti yang dilakukan selama ini.
Untuk itu, semua sekolah yang siap menyelenggarakan agar menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan mulai dari fasilitas mencuci tangan, hand sanitizer, alat ukur suhu badan serta peralatan lainnya yang dibutuhkan.
PTM Terbatas ini kita berlakukan efektif tgl 30 Agustus sampai dengan tanggal 6 September 2021,“dan akan dievaluasi, apa dilanjutkan atau tidak ?,” ucap Widodo.
“Dan jika dalam pelaksanaan PTM Terbatas ini terjadi kasus atau Klaster baru Covid-19 maka satuan pendidikan tersebut langsung menutup sampai ada pemberitahuan Tim Satgas Covid-19 selanjutnya,” ujarnya.
Menurut dia, “pelaksanaan PTM tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK 01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440717 Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2021,” pungkas Widodo
Syafaruddin/Biro Nunukan

Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website
Comment