MediaSuaraMabes, Malang Jawa Timur — Hasil investigasi memperlihatkan fakta yang tidak bisa lagi dipoles: perangkat Desa Klampok sebelum 2010 telah membiarkan tanah SDN Klampok I Singosari beroperasi tanpa perlindungan hukum selama hampir 50 tahun. Tanpa dokumen. Tanpa riwayat. Tanpa batas. Tanpa kepastian. 19/11/2025
Bukan sekadar kelalaian ini adalah kegagalan total administrasi publik yang seharusnya menjamin aset negara.
Dokumen 2010: Bukti bahwa Perangkat Desa Lama Tidak Bekerja
Pada 15 November 2010, perangkat desa baru menerbitkan:
- Surat Keterangan Riwayat Tanah
- Surat Keterangan Tanah (SKT)
Kedua dokumen itu mengungkap sesuatu yang seharusnya menjadi alarm keras:
- Tanah adalah Tanah Negara.
- Dipakai untuk pendidikan sejak 1961.
- Tidak dalam sengketa.
- Tidak ada pihak lain yang mengklaim.
Data dasar seperti ini seharusnya sudah tersusun sejak 1960-an. Namun perangkat desa lama nyaris tidak meninggalkan jejak administratif apa pun. Jika tidak ada dokumen 2010, tanah SDN Klampok I praktis tidak memiliki identitas hukum.
Jejak Fanderlink: Satu Nama yang Dibiarkan Menggelantung 50 Tahun.
Dalam dokumen 2010, tercatat pemilik terakhir tahun 1960: Fanderlink. Namun perangkat desa lama tidak pernah:
- menelusuri status kepemilikan,
- membuat catatan pelepasan hak,
- mencatat penguasaan negara,
- atau sekadar menulis risalah pengambilalihan.
Dengan kata lain, perangkat desa era sebelumnya membiarkan sekolah berdiri di atas tanah yang secara administrasi “kosong”.
Ini bukan kelalaian kecil. Ini adalah bentuk pembiaran administrasi yang berbahaya. Pemetaan Batas 2010: Bukti Paling Keras tentang Pembiaran Masa Lalu
Pada 28 Oktober 2010, perangkat desa yang baru melakukan pemasangan batas tanah dan memanggil semua pihak yang berbatasan:
- Gatot
- Sutomo
- Sunari
- SMP Negeri 02
- SDN Klampok III
Hasilnya?
Tidak satu pun yang keberatan. Tidak satu pun yang mempersoalkan. Tidak satu pun yang menuduh batas bergeser.
Kesimpulan paling tajam dari fakta ini:
Tanah ini tidak pernah bermasalah. Yang bermasalah adalah perangkat desa sebelum 2010 yang lalai mengadministrasikannya. Pertanyaan Keras yang Tidak Bisa Dihindari.
Investigasi ini memunculkan serangkaian pertanyaan yang selama ini tidak pernah dijawab:
1. Mengapa perangkat desa lama tidak pernah menyusun satu pun dokumen resmi terkait tanah sekolah?
2. Mengapa batas tanah dibiarkan mengambang selama puluhan tahun?
3. Mengapa riwayat tanah tidak pernah ditulis, padahal tanah digunakan sejak 1961?
4. Mengapa sertifikasi tanah negara tidak pernah diajukan?
5. Mengapa semua ini baru dilakukan setelah perangkat desa berganti pada 2010?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan alasan klasik seperti “keterbatasan SDM” atau “belum ada kebijakan”. Ini bukan ketidaktahuan. Ini pembiaran administratif.
Kerusakan yang Ditimbulkan Kelalaian Perangkat Desa Lama. Ketiadaan administrasi selama puluhan tahun telah:
- membuka celah klaim sepihak,
- membuat aset negara rawan dipermainkan,
- menempatkan sekolah dalam posisi rentan,
- membiarkan peta batas desa dalam kondisi kabur,
- dan menciptakan risiko hukum yang tidak perlu.
Sementara itu, sekolah terus berjalan, guru mengajar, murid datang di atas tanah yang secara administrasi tidak pernah dilindungi oleh perangkat desa sebelumnya.
Ini bukan sekadar kesalahan birokrasi. Ini adalah pengabaian tanggung jawab publik. Perangkat Desa Baru Menyelesaikan dalam Hitungan Bulan, Pertanda Ada yang Salah Sejak Lama.
Ironisnya, perangkat desa tahun 2010 menata ulang semua hal yang diabaikan selama puluhan tahun, dan mereka menyelesaikannya dalam waktu kurang dari enam bulan.
Jika perangkat desa baru bisa melakukannya, maka alasan bahwa pengerjaan sebelumnya “sulit” atau “kompleks” tidak dapat diterima.
Yang terjadi adalah: perangkat desa lama tidak melakukan apa pun.
Kesimpulan Investigasi: Sebuah Kegagalan Struktural
Setelah menelaah seluruh dokumen dan fakta lapangan, kesimpulannya jelas:
- Tanah SDN Klampok I adalah Tanah Negara sejak 1961.
- Tidak pernah sengketa.
- Tidak pernah dipersoalkan warga sekitar.
Justru administrasi desa era sebelum 2010-lah yang gagal total mengamankan aset negara.
Kegagalan itu berlangsung begitu lama, sehingga sekolah nyaris tidak punya perlindungan hukum jika suatu hari muncul klaim baru.
Inilah gambaran paling telanjang dari kelemahan birokrasi di tingkat desa: ketika perangkat desa tidak bekerja, aset publik yang jadi korban.
Investigasi akan berlanjut untuk mengungkap apakah kelalaian ini sekadar ketidakmampuan, atau ada pola pembiaran yang sengaja dibiarkan selama bertahun-tahun.
Red. Suwoto
- Korpri TNI Gelar Ceramah Edukasi di Mabesau, Jelang HUT ke-54 - November 23, 2025
- Tuntaskan Flying Instructor Course di Australia, Perwira TNI AU Raih Predikat Best International Student - November 23, 2025
- SDN Klampok 1 Singasari dan SDN Klampok 3 Singasarijuga SMP negeri 2 Singasari Klampok kabupaten Malang berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) - November 22, 2025









Comment